Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jabar musnahkan berbagai macam narkoba, uang palsu hingga senjata api rakitan hasil kejahatan yang terjadi sejak tahun 2015. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan, Rabu (1/11).Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong Bambang Hartono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu 2,5 ton ganja, 470 gram sabu, 1.341 pil trihexyphenidyl, 1.742 pil hexymer, 20 pil ekstasi, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.901 lembar, uang palsu 100 dolar sebanyak 796 lembar, dan 14 pucuk senjata api rakitan."Ini salah satu bentuk penegakan hukum, yaitu mengeksekusi barang bukti dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ucap Bambang.Bambang menambahkan, untuk pemusnahan ganja akan dilakukan secara bertahap dan melibatkan Kepolisian. Rencananya pemusnahan dilakukan di kawasan limbah pabrik Indocement Bogor.Dia menyebut, khusus untuk kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bogor terjadi peningkatan. Hal itu ditandai dengan banyaknya kasus narkoba per harinya yang ditangani Kejaksaan dan Kepolisian."Kami imbau kepada masyarakat agar menjauhi dan tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
Kejaksaan Cibinong musnahkan 2,5 ton ganja hingga ribuan lembar uang palsu
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 2,5 ton ganja, 470 gram sabu, 1.341 pil trihexyphenidyl, 1.742 pil hexymer, 20 pil ekstasi, uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 1.901 lembar, uang palsu 100 dolar sebanyak 796 lembar, dan 14 pucuk senjata api rakitan.
Rekomendasi