Kejagung sebut kemungkinan Serge dieksekusi mati gelombang ketiga
Merdeka.com - Kejaksaan Agung masih akan mengkaji hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menolak gugatan terpidana mati asal Prancis Serge Aresky Atlaoui. Sebelumnya Serge menggugat keputusan Presiden Jokowi yang menolak grasinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Kita akan lihat, kalau putusan PTUN bisa kita terima pada waktunya dan tidak ada proses lagi bisa saja kita eksekusi atau bersamaan dengan proses terpidana lain yang juga sudah selesai," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/4).
Disinggung hasil putusan tersebut bakal dijadikan Kejagung untuk memasukkan Serge dalam daftar eksekusi gelombang ketiga, Tony tak menampiknya. Namun menurut dia, hal tersebut masih dalam kajian Kejagung.
"Bisa saja. Terlalu dini kalau saya sampaikan sekarang," ujar Tony.
Tony menegaskan tak ada tekanan baik politik maupun lainnya terhadap Kejagung menyusul lolosnya Serge dalam daftar eksekusi mati gelombang kedua. Menurut Tony, penundaan eksekusi terhadap Serge murni karena sedang mengikuti proses hukum yang tengah berlangsung.
"Apa yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah proses penegakan hukum. Proses ini selalu kita jaga jangan sampai ada pengaruh politik. Jadi murni tidak ada lobi politik dan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Tony.
Seperti diketahui terpidana mati asal Prancis Serge Aresky Atlaoui lolos dari hukuman mati gelombang kedua menyusul gugatan yang diajukannya ke PTUB terkait keputusan Presiden Jokowi yang menolak grasinya. Namun keputusan PTUN pada 9 April lalu menolak gugatan yang diajukan Serge.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kenali penyebab sakit kepala yang dialami agar bisa melakukan penanganan yang tepat.
Baca SelengkapnyaPenunjukan 15 jaksa itu setelah berkas perkara diserahkan Bareskrim
Baca SelengkapnyaKejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaRasa kesepian bisa kita alami secara tiba-tiba, penting untuk mengenalinya secara tepat walau kadang kondisi ini tidak disadari.
Baca SelengkapnyaKorban sempat cekcok dengan istrinya hingga sang istri meninggalkannya.
Baca SelengkapnyaMulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca Selengkapnya