Kejagung Periksa Pejabat OJK Terkait Kasus Jiwasraya
Merdeka.com - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan ada empat orang yang diperiksa baik masih aktif atau sudah mantan. Mereka adalah Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek III OJK, Slamet Riyadi.
Kemudian Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1 B OJK (2014-2018), Sugianto, dan Direktur Pemeriksaan Pasar Modal pada OJK, Edi Broto Suwarno. Terakhir, Kasubag Pemeriksaan Transaksi dan Lembaga Efek I OJK (2013-2014), Bayu Samodro, juga diperiksa.
Satu orang lainnya yang turut diperiksa adalah Dirut PT Treasure Fund Investama, Dwinanto Amboro, juga ikut diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Hari menjelaskan, sebagai pejabat dan mantan pejabat OJK RI, keterangan empat saksi tersebut dianggap perlu untuk mengetahui tentang proses pengawasan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia oleh OJK.
"Selebihnya satu orang merupakan pengurus perusahaan sekuritas yang terkait dalam proses jual beli saham Jiwasraya tersebut," ujar Hari.
Hari mengatakan, pemeriksaan saksi-saksi yang merupakan pengembangan terhadap penyidikan perkara sebelumnya dimaksudkan untuk mencari alat bukti untuk membuktikan perbuatan pidana para tersangka, baik tersangka korporasi maupun tersangka perorangan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara.
Hari juga menegaskan bahwa pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, antara lain memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu menggunakan hand sanitizer (penyanitasi tangan) sebelum dan sesudah pemeriksaan," tuturnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung menyita paket saham sebanyak 687 juta lembar milik Heru Hidayat
Baca SelengkapnyaOgi menuturkan, pengawasan khusus dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca Selengkapnya