Kejagung Periksa Direktur & Manajer Perusahaan Usut Korupsi PT Waskita Beton Precast

Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk, pada tahun 2016-2020 atas nama Tersangka AW, AP BP dan A. Kelimanya itu berinisial YH, RN, M, JSS dan Z.
"YH selaku Manager Pembangunan periode 2015 s/d 2017, RN selaku General Manager Engineering PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2020-2021. M selaku Direktur HCM dan Pengembangan Sistem PT Waskita Karya (persero) Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (14/9).
"JSS selaku Staf Legal PT Waskita Beton Precast, Tbk dan Z selaku Manager Advokasi dan Litigasi, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020," sambungnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan para saksi itu dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dan juga pembuktian atas perkara tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020," jelasnya.
Pemeriksaan saksi ini juga disebutnya tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ada.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," sebutnya.
Tetapkan Empat Orang Tersangka
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016-2020. Keempatnya itu diketahui berinisial AW, AP, BP dan A.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, AW selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016-2020).
Penetapan tersangka terhadap AW, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-27/F.2/Fd/2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-41/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.
"AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 s/d Agustus 2020, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-45/F.2/Fd/2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-42/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (26/7).
Selain itu, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk, ia juga ditetpakan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-47/F.2/Fd/2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.
"A selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-46/F.2/Fd/2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-43/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk posisi kasus itu sendiri yakni PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016-2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
"Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif," jelasnya.
"Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001," sambungnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"AW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 s/d 14 Agustus 2022. AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 s/d 14 Agustus 2022," sebutnya.
"BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 s/d 14 Agustus 2022 dan A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 s/d 14 Agustus 2022," tambahnya.
Ia memastikan, sebelum dilakukan penahanan. Keempat orang tersebut dilakukan swab antigen terlebih dahulu. "Sebelum dilakukan penahanan, 4 (empat) orang Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat serta negatif Covid-19," tutupnya.
Naikkan Status Penanganan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2021 dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
"Resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan," tutur Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/5).
Menurut Ketut, dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast, terdapat penyimpangan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan di beberapa kegiatannya. "Diperkirakan kerugian Rp1,2 triliun," jelas dia.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast pada 18 Mei 2022, Plant Karawang dan Plant Bojonegoro-Serang pada 19 Mei 2022.
"Kami amankan ribuan dokumen-dokumen dan melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi," ujar Ketut.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Bertemu Tokoh Agama Sulteng, Ganjar Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Bangun RPH
Ganjar Pranowo membahas sejumlah hal yang dianggap menjadi masalah oleh tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat di Sulteng
Baca Selengkapnya


Panglima TNI Usulkan Nama Jenderal Doni Monardo jadi Pahlawan Nasional
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengusulkan Eks Kepala Kepala BNPB Letjen (Purn) Doni Monardo menjadi Pahlawan Nasional.
Baca Selengkapnya


90 Teka-teki Kocak Beserta Jawabannya, Dijamin Bikin OtakBerpikir Keras
Kumpulan teka-teki lucu dan gombal beserta jawabannya.
Baca Selengkapnya


10 Potret Terbaru Chelsea Islan Ramai Disebut Makin Gemoy, Netizen 'Lagi Hamil?'
Penampilan terbaru Chelsea Islan sukses mencuri perhatian. Tubuhnya kini semakin berisi
Baca Selengkapnya


Penampilan Keren Menteri Jokowi Pergi ke Kebun, Naik Mobil Hardtop Tua Lewati Jalanan Licin
Menteri Yasonna Laoly menikmati akhir pekan di Medan dengan mengendarai mobil hardtop tua sambil mengasah kembali kemampuan menyetirnya.
Baca Selengkapnya

Ada Sungai Bersih di Jakarta, Viewnya Dikelilingi Gedung Tinggi Bak Luar Negeri
Sungai ini mempercantik tampilan Jakarta di antara gedung-gedung bertingkat
Baca Selengkapnya

Momen Ibu Baru Belajar Memasak Nasi, Dedi Mulyadi 'Generasi Sekarang Enggak ada yang Bisa Ngejo'
Terbaru, Kang Dedi memamerkan momen saat istrinya sedang belajar memasak nasi. Penasaran seperti apa momennya?
Baca Selengkapnya

Proyek IKN Dikritik, Bahlil Balas Sentil Anies Hanya Cocok jadi Gubernur Jakarta
Bahlil menyindir Anies Baswedan yang dianggap lebih cocok maju sebagai Calon Gubernur dari pada maju di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya

Ada Reuni 212 di Monas, Polisi Rekayasa Lalu Lintas Mulai Sabtu Dini Hari
Ditlantas Polda Metro Jaya bersiap memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Monas untuk mengantisipasi potensi kemacetan saat Reuni 212.
Baca Selengkapnya

Ukuran dan Harga Tetap Sama, Begini Cara Pengusaha Roti di Jakarta Siasati Kenaikan Harga Bahan Baku
Proses produksi juga tetap dilakukan setiap hari, agar rotinya bisa tetap terjaga dan memberikan kepuasan kepada konsumen.
Baca Selengkapnya

Diselingkuhi Kekasihnya, ART di Jaktim Tewas Gantung Diri
MA nekat gantung diri karena diselingkuhi oleh sang kekasih
Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir, Anggota BPK Pius Lustrilanang Akhirnya Penuhi Panggilan KPK
KPK sempat menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang. Penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya tim penindakan KPK menyegel ruangan Pius.
Baca Selengkapnya