Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Periksa Direktur & Manajer Perusahaan Usut Korupsi PT Waskita Beton Precast

Kejagung Periksa Direktur & Manajer Perusahaan Usut Korupsi PT Waskita Beton Precast Kejagung RDP dengan DPR soal kasus dua korupsi. ©2022 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk, pada tahun 2016-2020 atas nama Tersangka AW, AP BP dan A. Kelimanya itu berinisial YH, RN, M, JSS dan Z.

"YH selaku Manager Pembangunan periode 2015 s/d 2017, RN selaku General Manager Engineering PT Waskita Beton Precast, Tbk periode 2020-2021. M selaku Direktur HCM dan Pengembangan Sistem PT Waskita Karya (persero) Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (14/9).

"JSS selaku Staf Legal PT Waskita Beton Precast, Tbk dan Z selaku Manager Advokasi dan Litigasi, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020," sambungnya.

Orang lain juga bertanya?

Ia menjelaskan, pemeriksaan para saksi itu dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dan juga pembuktian atas perkara tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020," jelasnya.

Pemeriksaan saksi ini juga disebutnya tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ada.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," sebutnya.

Tetapkan Empat Orang Tersangka

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016-2020. Keempatnya itu diketahui berinisial AW, AP, BP dan A.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, AW selaku Pensiunan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (Mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016-2020).

Penetapan tersangka terhadap AW, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-27/F.2/Fd/2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-41/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.

"AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2016 s/d Agustus 2020, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-45/F.2/Fd/2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-42/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (26/7).

Selain itu, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Tbk, ia juga ditetpakan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-47/F.2/Fd/2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022.

"A selaku Pensiunan Karyawan PT. Waskita Beton Precast, Tbk. berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Nomor : Prin-46/F.2/Fd/2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-43/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 26 Juli 2022," ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk posisi kasus itu sendiri yakni PT Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016-2020, telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, dan beberapa pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

"Untuk menutupi itu, PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan dengan membuat surat pemesanan material fiktif; meminjam bendera vendor atau supplier; membuat tanda terima material fiktif; dan membuat surat jalan barang fiktif," jelasnya.

"Atas perbuatan tersebut, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.583.278.721.001," sambungnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"AW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 s/d 14 Agustus 2022. AP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 s/d 14 Agustus 2022," sebutnya.

"BP dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 s/d 14 Agustus 2022 dan A dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari terhitung sejak tanggal 26 Juli 2022 s/d 14 Agustus 2022," tambahnya.

Ia memastikan, sebelum dilakukan penahanan. Keempat orang tersebut dilakukan swab antigen terlebih dahulu. "Sebelum dilakukan penahanan, 4 (empat) orang Tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat serta negatif Covid-19," tutupnya.

Naikkan Status Penanganan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2021 dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

"Resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan," tutur Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (31/5).

Menurut Ketut, dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita Beton Precast, terdapat penyimpangan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan di beberapa kegiatannya. "Diperkirakan kerugian Rp1,2 triliun," jelas dia.

Sejauh ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yakni Kantor Pusat PT Waskita Beton Precast pada 18 Mei 2022, Plant Karawang dan Plant Bojonegoro-Serang pada 19 Mei 2022.

"Kami amankan ribuan dokumen-dokumen dan melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi," ujar Ketut. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP