'Kecanduan' Mobile Legends, Perempuan Pontianak Rugikan Bank Rp1,85 Miliar
Merdeka.com - Seorang perempuan muda asal Pontianak, YS (26) tahun ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian dengan transfer dana untuk membeli fasilitas dalam game Mobile Legends. Kini, kasus yang membelit YS tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, YS merupakan pemain game atau gamer yang kerap bermain game Mobile Legends. Saat bermain game, ada sejumlah peralatan atau fasilitas yang harus dibeli gamer.
Dia pun membeli sejumlah fasilitas tersebut di e-commerce UniPin dari rekening bank lain dengan menggunakan virtual account BNI. Namun setelah melakukan transaksi, saldo atau uang tersangka di bank lain tersebut tidak terdebit atau tak berkurang.
"Sehingga menimbulkan kerugian bagi bank, sehingga bank harus bayar Rp1,85 miliar kepada pemilik game dan tersangka ini terus mengulang berkali-kali. Dia sadar membeli fasilitas game tidak mengurangi uangnya sehingga selalu mengulangi perbuatannya," jelasnya dalam rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/5).
YS mengaku bermain game itu sejak setahun terakhir. Dia merupakan lulusan SMA dan tak memiliki pekerjaan tetap. Transaksi tersebut sejauh ini diakui hanya untuk membeli fasilitas untuk melengkapi permainan Mobile Legends. Namun polisi akan mengembangkan kasus ini mengingat kerugian bank yang cukup besar. Selain itu, tersangka juga telah terbukti berkali-kali melakukan perbuatannya.
"Seharusnya tidak diulangi lagi dan di situlah niatnya (mencuri) terbukti," ujarnya.
YS ditangkap Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya pada Rabu (1/5) lalu di Pontianak. Dari tangan YS disita barang bukti berupa buku tabungan BCA, kartu ATM BCA, dan ponsel. Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf p dan huruf z UU RI nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun
Nilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.
Baca SelengkapnyaSepekan, Pungutan Rp150 Ribu Kepada Turis di Bali Tembus Rp8,1 Miliar
Turis kebanyakan membayar pungutan menggunakan online ke aplikasi Love Bali.
Baca SelengkapnyaKesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis
Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Penyaluran Kredit untuk Mobil Listrik Masih Rendah, Terkendala Tingginya Suku Bunga
Baca Selengkapnya72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaIntip Cara Generasi Milenial Mengelola Keuangan tanpa Ribet, Satu Aplikasi untuk Segala Kebutuhan
Mereka menyukai aplikasi perbankan digital yang memiliki fitur lengkap serta bisa diakses kapan pun dan di mana pun
Baca SelengkapnyaBikin Ngeri! Bocah Laki-laki Lagi Asyik Main Ponsel Tiba-tiba Didatangi Macan Tutul, Sikapnya Justru Ramai Disorot
Begini momen seorang bocah laki-laki didatangi macan tutul saat asyik main game.
Baca SelengkapnyaCara Mengetahui dan Menghindari Penipuan Online Berkedok Aplikasi
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan agar terhindar dari aplikasi penipuan.
Baca Selengkapnya