Keberatan UU MD3, jaksa agung bentuk tim kecil
Merdeka.com - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku keberatan dengan ketentuan-ketentuan yang ada di UU MD3. Pihaknya mengaku telah membentuk tim kecil untuk membahas permasalahan itu.
"Menanggapi itu, saya sudah bentuk tim ada tim kecil sedang bahas langkah langkah selanjutnya," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/7).
Tim kecil itu, kata Basrief, nantinya yang akan mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurut Basrief ada beberapa ketentuan dalam Pasal UU MD3 yang justru mempersempit kewenangan penyidikan kejaksaan.
"Itu salah satu kemungkinan untuk judicial review. Ya ada beberapa (keberatan) dan itu yang sedang kita bahas," jelasnya.
Dalam Pasal 254 disebutkan penyidik baik KPK, Kepolisian, Kejaksaan tak perlu izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga melakukan tindak pidana khusus, termasuk dalam kategori ini tindak pidana korupsi, terorisme, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Namun, hal itu berlaku jika anggota dewan tersebut sudah disangkakan sedangkan untuk sekadar saksi atau permintaan keterangan, baik kejaksaan, kepolisian maupun KPK harus mengirimkan surat izin ke Majelis Kehormatan DPR dulu.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaKejatuhan cicak pertanda apa? Bagi beberapa orang jadi pertanda keberuntungan atau peristiwa di masa depan.
Baca SelengkapnyaDemam berdarah merupakan salah satu penyakit yang sering menyerang anak-anak. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk melakukan pencegahan DBD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaBerangkat dari keluarga sederhana, sang dosen hingga kini tak menyangka dirinya mampu mencapai titik puncak.
Baca SelengkapnyaDi usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca SelengkapnyaMelalui perjalanan mudik yang panjang bisa sangat melelahkan terutama bagi anak sehingga penting untuk mengatur waktu.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnya