Kasusnya dihentikan, Ustaz Evie Effendi diminta bertaubat tapi tetap berdakwah
Merdeka.com - Kasus penyebutan "Nabi Muhammad Sesat" oleh ustaz Evie Effendi dihentikan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar mendukung Evie untuk berdakwah namun harus terus belajar dan bertaubat terlebih dahulu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Kombes Samudi, menjelaskan bahwa penghentian kasus tersebut karena pihak pelapor sudah mencabut laporannya. Kedua belah pihak memilih berdamai dan menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Beberapa pekan lalu (dicabut laporannya). Karena (kedua belah pihak) sudah berdamai," kata Samudi saat dihubungi wartawan, Senin (5/11).
Seperti diketahui, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jabar yang diwakili Hasan Malawi melaporkan Evie ke Polda Jabar pada 11 Agustus 2018.
Dalam laporannya, ia mempermasalahkan video ceramah Evie soal tafsir surat Ad Duha ayat 7 yang menyatakan semua orang di muka bumi ini pernah tersesat termasuk Nabi Muhammad dan orang yang memperingati maulid nabi dinilai memperingati kesesatannya.
Ketua MUI Jabar Rachmat Syafei tidak mau menanggapi kasus hukum yang sedang berjalan terkait kasus tersebut. Namun, Ia mendukung jika Evie kembali melakukan syiar. Hanya saja, yang perlu diperhatikan Evie untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan isi ceramahnya.
"Kita mendukung (Evie kembali berceramah). Tapi jangan sampai membuat yang sulit dipahami orang lain," katanya saat dihubungi.
Ia meminta Evie untuk taubat dan tidak lagi mengeluarkan pendapat yang keliru terkait agama. "Saya pesankan pertama taubat, kemudian koreksi kesalahan," jelas dia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya