Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo Masih Berlanjut, KPK Panggil Saksi Tambahan

KPK telah mengeksekusi SYL ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, pada 25 Maret 2025.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo Masih Berlanjut, KPK Panggil Saksi Tambahan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami masalah pembangunan PLTU 2 Cirebon dengan memeriksa Heru Dewanto, mantan Presiden Direktur PT CEPR, terkait dugaan suap perizinan. (Planet Merdeka)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Terbaru, KPK memeriksa mantan Dirjen Hortikultura, Prihasto Setyanto, sebagai saksi.

“Hari ini KPK melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pencucian uang dengan tersangka SYL," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (15/5).

Prihasto sebelumnya juga menjadi saksi di persidangan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pemeriksaan kini dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.

KPK telah mengeksekusi SYL ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, pada 25 Maret 2025.

"KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," kata Budi Prasetyo, Rabu (14/5), dikutip dari Antara.

SYL divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar AS.

"Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," ujarnya.

Namun, Budi menyebut masih ada barang bukti yang belum dirampas karena masih dibutuhkan dalam penyidikan kasus TPPU.

Penyidikan kasus TPPU terus berlanjut. Pada pekan ini, KPK memanggil Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dalam perkara korupsi Kementan periode 2020–2023. Dengan demikian, vonis 12 tahun penjara tetap berlaku.

"Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa," bunyi amar putusan Kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025, Jumat (28/2).

Rekomendasi