Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Suap Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kasus Suap Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Penjara Sidang Kasus Suap Meikarta. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Majelis Hakim menyatakan Billy Sindoro bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perizinan proyek Meikarta. Ia dihukum 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Majelis Hakim, Judijanto Hadilesmana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (5/3/2019) malam.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujarnya.

Billy dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Terdakwa terbukti memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta. Hakim menyebut uang yang mengalir sebesar Rp 16.182.020.000 dan SGD 270.000.

Atas vonis tersebut, Billy dan kuasa hukumnya menyatakan akan menggunakan waktu selama tujuh hari yang diberikan hakim untuk pikir-pikir terkait vonis, apakah mengajukan banding atau menerima putusan hakim tersebut.

"Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Billy kepada Majelis Hakim.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Billy diyakini jaksa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tuntutan itu diberikan berdasarkan fakta dan dakwaan persidangan. Selain itu, jaksa menilai Billy merupakan residivis kasus suap KPPU serta tidak mengakui perbuatannya.

Tiga Rekan Billy juga Divonis

Majelis Hakim pun memberikan vonis kepada tiga terdakwa lain dalam kasus ini yang disebut sebagai rekan Billy Sindoro dalam kasus suap perizinan Meikarta mereka adalah Fitradjaja Purnama, Taryudi dan Henry Jasmen P. Sitohang.

Ketua Majelis Hakim, Tardi menyatakan bahwa Fitradjaja Purnama bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua dari jaksa penuntut umum. Ia dijatuhi pidana penjara selama ‎ 1 tahun 6 bulan dan pidana senda Rp 50 juta.

Terdakwa Taryudi dinyatakan bersalah sehingga menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Sementara itu, terdakwa Henry Jasmen pun dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut

"Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibauyar, maka diganti pidana penjara 1 bulan," ‎ujar Tardi.

Vonis ketiganya lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya, Henry dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Fitradjaja dan Taryudi sama-sama dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka diyakini jaksa bersama-sama Billy Sindoro melakukan suap ke Pemkab Bekasi.

Atas vonis itu, Taryudi dan Fitradjaja menerima putusan tersebut. Sedangkan Henry Jasmen dan Billy Sindoro menyatakan pikir-pikir. Jaksa KPK, I Wayan Riyana juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Dalam dakwaan jaksa KPK, ke empat terdakwa bersama Edi Dwi Soesianto, Bartholomeus Toto dan Satriyadi terlibat dalam memberi suap senilai total Rp 16 miliar dan SGD 270 ribu. Uang suap itu diberikan ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Rp Rp 10,83 miliar dan SGD 90 ribu, kepada Dewi Tisnawati selaku Kepala DPMPTSP senilai Rp 1 miliar.

Lalu kepada Kepala Dinas PUPR Jamaludin senilai Rp 1,2 miliar, Kepala Dinas Damkar Sahat Banjarnahor senilai Rp 952 juta, kepada Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili Rp 700 juta, kepada Kepala Dinas LH Daryanto Rp 300 juta, kepada Kabid Bangunan Dinas PUPR senilai Rp 700 juta dan kepada EY Taufik selaku Kabid Tata Ruang Bappeda Rp 500 juta.

Uang suap itu salah satunya untuk surat izin pengelolaan dan pengolahan tanah (IPPT) seluas 83,4 hektare, IMB untuk 53 tower, pemasangan alat proteksi‎ pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement, siteplant dan block plant serta sarana teknis, SKKLH.

Kemudian uang suap untuk pengesahan Rencana Detail Tata Ruang yang melibatkan Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa senilai Rp 1 miliar hingga suap untuk pengesahan rekomendasi dengan catatan (RDC) dari Pemprov Jabar ke Yani Firman, kepala seksi di Dinas Bina Marga Pemprov Jabar senilai SGD 90 ribu.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif ASN

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya

Reaksi Airlangga Diminta Hakim MK Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres: Kami Tunggu Panggilannya

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi panggilan sebagai saksi oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim

Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya