Kasus Suap Eni Saragih, KPK Cegah Anggota DPR Melchias Mekeng ke Luar Negeri
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat pelarangan ke luar negeri atas nama Melchias Markus Mekeng ke pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"KPK melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap seseorang bernama Melchias Markus Mekeng, Anggota DPR-RI selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Selasa, 10 September 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2019).
Pelarangan ke luar negeri terhadap politisi Partai Golkar itu berkaitan dengan kasus dugaan suap kepada anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dengan tersangka pemilik Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan.
Suap berkaitan dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.
"Selain itu, besok Rabu, 11 September 2019 diagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Mekeng) sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Febri.
Sebelumnya, KPK memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap pemilik Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan. Perpanjangan cegah ke luar negeri dilakukan demi kepentingan proses penyidikan.
"KPK memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang bernama Samin Tan dan Nenie Afwani (swasta)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/9).
Keduanya dilarang ke luar negeri dalam kasus yang sama selama enam bulan sejak 5 September 2019.
Sebelumnya KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini. Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih.
Samin Tan diduga memberikan suap Rp5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT Kementerian ESDM.
Terkait kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaTerhadap ketujuh orang tersebut dicegah untuk enam bulan pertama hingga bulan Juli 2024 mendatang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK mengakui praktik korupsi seperti memberikan gratifikasi dan menyuap saat berurusan dengan pemerintah atau penegak hukum masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaKubu mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej menuding Alexander Marwata menggiring opini dan menyebarkan hoaks terkait penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca Selengkapnya