Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus suap dana Otsus Aceh, Irwandi segera disidang

Kasus suap dana Otsus Aceh, Irwandi segera disidang Irwandi Yusuf diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas Gubernur nonaktif Irwandi Yusuf dalam kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018, dan dugaan gratifikasi Proyek Dermaga Sabang Aceh.

"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf) ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (30/10).

Selain Irwandi, penyidik KPK juga merampungkan berkas penyidikan dua pihak swasta, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. Keduanya merupakan tersangka dugaan suap Dana Otsus Aceh.

"Dalam waktu dekat direncakan akan dibawa ke persidangan. Rencana sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Febri.

Febri mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, KPK sudah memeriksa 121 saksi telah diperiksa dalam suap Dana Otsus Aceh dan Gratifikasi Dermaga Sabang. Di antaranya yakni Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Asisten 2 Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Aceh Periode 2017 sampai sekarang, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, PNS pada Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Prov Aceh, Direktur Utama PT Tuah Sejati dan wiraswasta.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Irwandi dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi.

Gubernur Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.

Pada kasus kedua‎, Irwandi diduga menerima gratifikasi bersama orang kepercayaannya Izil Azhar sebesar Rp 32 Miliar. Gratifikasi itu berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP