Kasus suap APBD, KPK jadwal ulang pemanggilan Ketua DPRD Malang
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan tersangka dan saksi dalam kasus korupsi di Mapolres Malang Kota. Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono merupakan salah satu pihak yang diperiksa.
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan seharusnya dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. Oleh sebab itu, Arief yang telah mundur dari jabatannya itu akan kembali dipanggil.
"Ketua DPRD Malang tersangka sempat datang ke tim di Malang, namun disampaikan bahwa dijadwalkan pemeriksaan harusnya dilakukan di Jakarta, jadi nanti kita lakukan pemanggilan kembali," kata Febri di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8).
Pada bersamaan, Wali Kota Malang Mochamad Anton telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka eks Ketua DPRD Kota Malang Muhammad Arief Wicaksono (MAW), dengan kasus dugaan korupsi suap perubahan APBD pemkot Malang tahun 2015. Namun ia tidak mengetahui adanya perihal suap itu.
Febri menjelasakan pemeriksaan terhadap Wali Kota Malang hanya sekedar menanyakan tugas-tugas yang dilakukan oleh pria yang akrab disapa Abah Anton tersebut.
"Tentu saja yang berkaitan dengan tugas-tugas yang bersangkutan. Dan kita masih melakukan pemeriksaan awal untuk 2 kasus tersebut. Misalnya seperti pembahasan APBD seperti apa. APBD tentu etika dibahas tidak hanya dibahas oleh DPRD saja. Tentu ada pihak pemerintah. Itu bagaimana proses terjadinya hingga ada tindakan indikasi suap ketua DPRD," terang Febri.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya