Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus RJ Lino tidak jelas kelanjutannya, KPK digugat MAKI

Kasus RJ Lino tidak jelas kelanjutannya, KPK digugat MAKI RJ Lino diperiksa Bareskrim. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana pra pradilan gugatan terhadap penyidikan kasus RJ Lino. Gugatan dilayangkan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) 12 April lalu.

Dalam surat gugatan, Kurniawan membacakan sejumlah point alasan mengugat KPK.

Kurniawan menjelaskan, KPK sudah dua tahun menetapkan tersangka RJ. Lino. Selain itu, telah memiliki alat bukti yang cukup yaitu temuan dan analisis ahli auditor jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 sebesar Rp 47 miliar lebih.

Dengan begitu, Kurniawan menilai penyidikan yang dilakukan oleh KPK sudah selesai, maka seharusnya perkara tersebut dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK. Namun kenyataan tidak demikian.

"Bahwa berdasar telah dilakukan penetapan Tersangka RJ Lino oleh Termohon (KPK) dalam kurun waktu lebih dua tahun namun berkasnya belum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di KPK jelas-jelas melanggar Pasal 8 ayat (2 , 3) KUHAP dan Pasal 50 KUHAP," kata dia, Selasa (8/5).

Sehingga, menurut Kurniawan harus dinyatakan telah terjadi Penghentian Penyidikan atau setidak-tidaknya dimaknai telah melakukan Penghentian Penyidikan secara materiel sebagaimana ketentuan pasal 109 ayat 2 KUHAP.

Karenanya, untuk mengatasi ketidakpastian dan berlarut-larutnya penanganan perkara korupsi tersebut, MaKI meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa perintah Termohon segera menyerahkan berkas perkara kepada JPU;

"Bukan bermaksud menggurui, jika terjadi ketidakpastian hukum, Hakim harus memutus Praperadilan demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran dengan mengabulkan seluruh Petitum Permohonan Praperadilan dalam perkara tersebut," tutup dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kisah Sulitnya Rakyat Kecil Mencari Rezeki, Kakek Lansia Harus Menahan Lapar & Minum Air Keran karena Dagangan Tak Laku

Kisah Sulitnya Rakyat Kecil Mencari Rezeki, Kakek Lansia Harus Menahan Lapar & Minum Air Keran karena Dagangan Tak Laku

Dagangannya kerap tak laku. Hal ini membuatnya terpaksa harus melewati masa sulitnya di masa tua.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
OJK Mau Pangkas 500 BPR, Ketua LPS: Kita kan Kaya, Punya Cukup Dana Bayar Klaim Simpnan

OJK Mau Pangkas 500 BPR, Ketua LPS: Kita kan Kaya, Punya Cukup Dana Bayar Klaim Simpnan

Purbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun

13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun

Wakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Tiga Skenario Rekayasa Lalin yang Disiapkan Korlantas Hadapi Mudik 2024

Tiga Skenario Rekayasa Lalin yang Disiapkan Korlantas Hadapi Mudik 2024

Slamet mengatakan, penerapannya mengacu pada volume kendaraan di ruas jalan tol tersebut.

Baca Selengkapnya
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.

Baca Selengkapnya
MK Panggil 4 Menteri Terkait Sengketa Pilpres, Ini Reaksi Jokowi

MK Panggil 4 Menteri Terkait Sengketa Pilpres, Ini Reaksi Jokowi

Pemanggilan empat menteri ini berdasarkan hasil rapat hakim konstitusi pada pagi tadi.

Baca Selengkapnya