Kasus RJ Lino tidak jelas kelanjutannya, KPK digugat MAKI
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana pra pradilan gugatan terhadap penyidikan kasus RJ Lino. Gugatan dilayangkan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) 12 April lalu.
Dalam surat gugatan, Kurniawan membacakan sejumlah point alasan mengugat KPK.
Kurniawan menjelaskan, KPK sudah dua tahun menetapkan tersangka RJ. Lino. Selain itu, telah memiliki alat bukti yang cukup yaitu temuan dan analisis ahli auditor jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 sebesar Rp 47 miliar lebih.
Dengan begitu, Kurniawan menilai penyidikan yang dilakukan oleh KPK sudah selesai, maka seharusnya perkara tersebut dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK. Namun kenyataan tidak demikian.
"Bahwa berdasar telah dilakukan penetapan Tersangka RJ Lino oleh Termohon (KPK) dalam kurun waktu lebih dua tahun namun berkasnya belum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di KPK jelas-jelas melanggar Pasal 8 ayat (2 , 3) KUHAP dan Pasal 50 KUHAP," kata dia, Selasa (8/5).
Sehingga, menurut Kurniawan harus dinyatakan telah terjadi Penghentian Penyidikan atau setidak-tidaknya dimaknai telah melakukan Penghentian Penyidikan secara materiel sebagaimana ketentuan pasal 109 ayat 2 KUHAP.
Karenanya, untuk mengatasi ketidakpastian dan berlarut-larutnya penanganan perkara korupsi tersebut, MaKI meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa perintah Termohon segera menyerahkan berkas perkara kepada JPU;
"Bukan bermaksud menggurui, jika terjadi ketidakpastian hukum, Hakim harus memutus Praperadilan demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran dengan mengabulkan seluruh Petitum Permohonan Praperadilan dalam perkara tersebut," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kisah Sulitnya Rakyat Kecil Mencari Rezeki, Kakek Lansia Harus Menahan Lapar & Minum Air Keran karena Dagangan Tak Laku
Dagangannya kerap tak laku. Hal ini membuatnya terpaksa harus melewati masa sulitnya di masa tua.
Baca SelengkapnyaDewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaOJK Mau Pangkas 500 BPR, Ketua LPS: Kita kan Kaya, Punya Cukup Dana Bayar Klaim Simpnan
Purbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun
Wakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaTiga Skenario Rekayasa Lalin yang Disiapkan Korlantas Hadapi Mudik 2024
Slamet mengatakan, penerapannya mengacu pada volume kendaraan di ruas jalan tol tersebut.
Baca SelengkapnyaMK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
MK Pastikan Empat Menteri Siap Hadiri Panggilan Hakim Terkait Sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaMK Panggil 4 Menteri Terkait Sengketa Pilpres, Ini Reaksi Jokowi
Pemanggilan empat menteri ini berdasarkan hasil rapat hakim konstitusi pada pagi tadi.
Baca Selengkapnya