Kasus RJ Lino tidak jelas kelanjutannya, KPK digugat MAKI
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana pra pradilan gugatan terhadap penyidikan kasus RJ Lino. Gugatan dilayangkan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) 12 April lalu.
Dalam surat gugatan, Kurniawan membacakan sejumlah point alasan mengugat KPK.
Kurniawan menjelaskan, KPK sudah dua tahun menetapkan tersangka RJ. Lino. Selain itu, telah memiliki alat bukti yang cukup yaitu temuan dan analisis ahli auditor jumlah kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 sebesar Rp 47 miliar lebih.
Dengan begitu, Kurniawan menilai penyidikan yang dilakukan oleh KPK sudah selesai, maka seharusnya perkara tersebut dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK. Namun kenyataan tidak demikian.
"Bahwa berdasar telah dilakukan penetapan Tersangka RJ Lino oleh Termohon (KPK) dalam kurun waktu lebih dua tahun namun berkasnya belum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di KPK jelas-jelas melanggar Pasal 8 ayat (2 , 3) KUHAP dan Pasal 50 KUHAP," kata dia, Selasa (8/5).
Sehingga, menurut Kurniawan harus dinyatakan telah terjadi Penghentian Penyidikan atau setidak-tidaknya dimaknai telah melakukan Penghentian Penyidikan secara materiel sebagaimana ketentuan pasal 109 ayat 2 KUHAP.
Karenanya, untuk mengatasi ketidakpastian dan berlarut-larutnya penanganan perkara korupsi tersebut, MaKI meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa perintah Termohon segera menyerahkan berkas perkara kepada JPU;
"Bukan bermaksud menggurui, jika terjadi ketidakpastian hukum, Hakim harus memutus Praperadilan demi tegaknya hukum, keadilan dan kebenaran dengan mengabulkan seluruh Petitum Permohonan Praperadilan dalam perkara tersebut," tutup dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya