Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus pungli, pegawai BPN getok biaya urus dokumen hingga Rp 400.000

Kasus pungli, pegawai BPN getok biaya urus dokumen hingga Rp 400.000 Ilustrasi. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kepolisian Resor Metro Bekasi menetapkan dua orang pegawai Badan Pertanahan Nasional, Kabupaten Bekasi sebagai tersangka. Pasalnya, keduanya I dan H diduga melakukan pungutan liar terhadap masyarakat dalam mengurus dokumen pertanahan.

"Tersangka mematok biaya sendiri terhadap dokumen pertahanan, padahal sudah diatur di dalam peraturan," kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Luthfi Sulistiawan, Minggu (18/3).

Sesuai peraturan, biaya mengurus satu lembar dokumen pertanahan hanya sekitar Rp 50.000. Namun, kedua tersangka mematok hingga Rp 400.000. Adapun, kedua tersangka tengah mengurus dokumen pertanahan sebanyak 75 sertifikat dari pemohon.

"Kami menyita uang tunai Rp 20 juta, diduga uang itu hasil dari pungli," kata dia.

Ia mengatakan, kedua tersangka ditangkap dalam sebuah operasi dari kepolisian. Pasalnya, penyidik mendapatkan informasi adanya pungutan di lembaga pemerintahan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alhasil, polisi menyelidik, dan menangkap keduanya.

"Setelah menggelar perkara, penyidik berkesimpulan kasusnya bisa dinaikkan menjadi penyidikan, otomatis ada tersangkanya," ujarnya. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP