Kasus Pungli Fast Track Rp250 Juta Per Bula, Satu Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Ditetapkan Tersangka

Lima petugas ini memungut Rp100-250 ribu pada tiap turis yang lewat pelayanan fast track.

Moh. Kadafi
Oleh Moh. Kadafi - Reporter
Kasus Pungli Fast Track Rp250 Juta Per Bula, Satu Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Ditetapkan Tersangka
Kasus Pungli Fast Track Rp250 Juta Per Bula, Satu Pejabat Imigrasi Ngurah Rai Ditetapkan Tersangka (Merdeka.com)

Pungli dilakukan saat turis asing melintas di fast track.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan satu pejabat Imigrasi Ngurah Rai sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga terlibat dugaan pungutan liar (pungli) turis asing yang masuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan memanfaatkan layanan fast track atau jalur cepat.

Pejabat yang ditetapkan tersangka berinisial HS, kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bali, didapatkan minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat
bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk.

"Bahwa saudara HS Kepala Seksi
Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023," kata Agus Eka, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/11) malam.

HS sebagai aparatur sipil negera diduga kuat menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan aturan.

Akibat perbuatannya, HS disangkakan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 20, Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31, Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP.


HS juga ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan Denpasar.

Sementara empat dari lima pegawai Imigrasi Bali yang ditangkap masih berstatus sebagai saksi.
Untuk diketahui, pelayanan fast track tidak dipungut biaya. Namun, dalam praktiknya disalahgunakan oleh lima petugas Imigrasi Bali dengan sasaran turis asing.

"Jadi memang tidak dipungut (biaya) di fast track, tetapi yang warga asing yang menggunakan fasilitas fast track, itu dipungut biaya antara Rp 100 sampai Rp 250 ribu per orang," ujarnya.

"Jadi, karena adanya informasi tersebut makannya kemarin tanggal 14 November kita turun, kita ceks ke lapangan dan benar ada fakta terjadinya penyalahgunaan fast track, dengan nilai pungutan mencapai kurang lebih Rp 100 sampai Rp 200 juta per bulan," ungkapnya.

Saat dilakukan penangkapan, ditemukan bukti Rp100 juta diduga hasil pungli.
Rekomendasi