Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus proyek fiktif, empat PNS di Kota Malang ditahan Kejari

Kasus proyek fiktif, empat PNS di Kota Malang ditahan Kejari Tersangka korupsi Dinas Pasar Kota Malang. ©2016 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang akhirnya menahan empat tersangka kasus proyek fiktif pengadaan jasa dan suku cadang di lingkungan Dinas Pasar. Dengan menggunakan mobil tahanan, keempatnya ditahan di Lapas Lowokwaru.

Kapala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Malang Wahyu Triantono mengungkapkan, penahanan berlaku selama 20 hari. Tetapi bila dianggap kurang akan ditambah 40 hari.

"Jadi hari ini tersangka kita tahan untuk 20 hari terkait proyek pengadaan fiktif dengan kerugian sekitar Rp 290 juta," kata Wahyu di Kantor Kejari Kota Malang, Kamis (3/11).

Keempat tersangka berstatus sebagai PNS di Kota Malang, masing-masing berinisial EK (38), SH (53), EW (55) dan WDD (54). Sejak ditetapkan sebagai tersangka Jumat (21/11), baru kali pertama menghadiri pangilan pemeriksaan.

Saat itu mereka mangkir dari panggilan dengan alasan belum memiliki kuasa hukum. Bersamaan ketidakhadiran para tersangka pada Senin (31/10), Penyidik Kajari kembali menggeledah Kantor Dinas Pasar untuk mencari bukti tambahan.

Hari ini, setelah sekitar empat jam menjalani pemeriksaan, keempatnya langsung ditahan. Keempat tersangka dimasukkan ke mobil tahanan yang terparkir di samping Kantor Kajari. Sekitar pukul 17.15 WIB, mobil berjeruji tersebut meluncur menuju Lapas Lowokwaru.

Sesaat sebelum memasuki mobil tahanan, tampak beberapa anggota keluarga tersangka berdatangan. Mereka diberi waktu untuk berjumpa, sambil menyerahkan tas berisi pakaian.

"Penahanan dilakukan pasti ada unsur subjektif, yaitu kekhawatiran menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Yang kita khawatirkan mereka akan mempengaruhi para saksi lain," jelasnya.

Syaifur Rauf, Kuasa Hukum tersangka berencana akan mengajukan penangguhan penahanan. Seluruh anggota keluarga dan pengacara akan menjadi penjamin.

"Segera mengajukan penangguhan penahanan, karena keempatnya sebagai tulang punggung keluarga, kooperatif dalam pemeriksaan dansiap menghadiri panggilan," katanya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa proyek yang dianggap fiktif tersebut telah dilaksanakan. Hanya saja sistem pelaporannya yang bermasalah.

"Pengadaan itu ada, sudah dilaksanakan tetapi prosesnya saja," katanya.

Tersangka SH dalam perannya sebagai Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pasar. Sementara WDD sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) sekaligus Kepala Bidang Pemeliharaan, sementara EK sebagai bendahara, serta EW yang menjabat Kasi Kebersihan.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat sejumlah pasal, yakni Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 9, Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta
Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta

Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi

Baca Selengkapnya
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK

Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sindir Pemda: Jangan Semua Pemerintah Pusat, Bapak-Ibu Kerjain yang Mana?
Jokowi Sindir Pemda: Jangan Semua Pemerintah Pusat, Bapak-Ibu Kerjain yang Mana?

Jokowi meminta agar Pemda melakukan pengembangan dari proyek yang diselesaikan pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Proyek Bendungan Tiu Suntuk Rampung Sesuai Target, Nilai Kontrak Capai Rp577 Miliar
Proyek Bendungan Tiu Suntuk Rampung Sesuai Target, Nilai Kontrak Capai Rp577 Miliar

Bendungan ini merupakan salah satu proyek strategis nasional pemerintah dengan nilai kontrak senilai Rp577,13 miliar.

Baca Selengkapnya