Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Prostitusi Artis, Polda Jatim Bidik 'Pelanggan' Vanessa Angel

Kasus Prostitusi Artis, Polda Jatim Bidik 'Pelanggan' Vanessa Angel Vanessa Angel jalani wajib lapor. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) membidik lelaki hidung belang pemesan jasa prostitusi artis Vanessa Angel. Polisi klaim sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap si pemesan tanpa menyebut secara rinci.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Akhmad Yusep Gunawan pemanggilan terhadap 'pelanggan' Vanessa setelah mendapatkan keterangan saksi ahli.

"User (pria hidung belang) sudah kita jadwalkan untuk pemeriksaan. Kita juga akan segera gelar (perkara) bersama dengan pemanggilan AS (Avriellya Saqqila)," ungkapnya, Senin (28/1).

Ia menjabarkan penyidik telah berkonsultasi dengan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Lucky Endrawati. Di Mapolda Jatim, Lucky menjelaskan merujuk pada pasal 55 KUHP, ada kualifikasi untuk pelaku, pembuat, dan penyuruh.

"Terkait dengan prostitusi online ini tidak menutup kemungkinan Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) digunakan sebagai landasan untuk menjerat pengguna atau user," jelasnya saat itu.

Ia kembali menjelaskan, jika dalam pasal 12 UU TPPO, ada kualifikasi barang siapa yang menggunakan korban tindak pidana orang dengan menyetubuhi dengan cara mencabuli, dapat dikenakan pasal ini.

"Jadi ada penemuan hukum baru tadi seperti dijelaskan kapolda. Nantinya ada perkembangan baru yang diperoleh penyidik," tegasnya.

Secara lengkap, ini bunyi dari pasal 12 Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tahun 2007, Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

Sebelumnya, Polisi sempat menguak pria hidung belang yang 'booking' mantan kekasih Didi Mahardika, cucu Presiden RI Pertama Soekarno tersebut.

Adalah Rian, seorang pengusaha tambang ber-KTP Jakarta yang berani membayar mahal jasa Vanessa sebesar Rp 80 juta.

Dia disebut memiliki sejumlah bisnis di Jawa Timur. Salah satunya adalah tambang pasir di kawasan Lumajang. "Dia punya banyak bisnis di Jatim," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, Senin (7/1).

Rian diketahui berumur 45 tahun. Meski berumur 45 tahun, pria tersebut diketahui belum berkeluarga alias bujangan.

Dikonfirmasi terkait dengan pria pemboking Avriellya Shaqqila, dia menyatakan, pada saat penangkapan pria tersebut belum datang. Namun, dari data yang didapat penyidik menyebut pria tersebut berinisial A.

"Pada saat penangkapan dia belum datang," tambahnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP