Kasus Perusakan Ladang di Samosir Dihentikan, Nenek 96 Tahun Bebas
Merdeka.com - Perempuan renta berusia 96 tahun di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Gandaria Siringo-ringo, akhirnya bebas dari jeratan hukum dalam kasus perusakan ladang yang disangkakan kepadanya. Pihak Kejaksaan Negeri Samosir, yang menggunakan pendekatan restorative justice, menghentikan penuntutan terhadapnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir, Tulus Yunus, mengatakan penghentian kasus itu dilakukan usai adanya perdamaian antara Gandaria dengan korban. Selain itu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Pasal yang disangkakan pun tidak lebih dari 5 tahun.
Sebelumnya, Gandaria sempat berstatus tersangka dalam kasus perusakan ladang di Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu, Samosir.
"Kepala Kejaksaan Negeri Samosir lalu mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan No.2544/L.2/Eoh.1/03/2022," kata Tulus, Jumat (25/3).
Usia Jadi Pertimbangan
Selain perdamaian dengan korban, faktor usia tersangka juga menjadi bahan pertimbangan disetopnya kasus itu. “Dengan adanya perdamaian itu keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semulanya. Dengan tidak ada dendam antara tersangka kepada korban," ungkap Tulus.
Kasus ini bermula pada 24 Mei 2019. Saat itu korban yakni Leonardo Sitanggang sedang melihat tanaman di ladangnya di Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu, ditebangi orang suruhan Gandaria yang bernama Dedi Lumbanraja dan Salomo Lumbanraja. Mereka menebangi tanaman pisang dan kemiri yang ada di ladang itu.
Tak terima atas perbuatan Gandaria, korban melaporkannya ke aparat kepolisian. Perempuan itu pun ditetapkan sebagai tersangka.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.
Baca SelengkapnyaKasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaRumah itu sempat menjadi tempat tidur para pemulung dan anak jalanan.
Baca SelengkapnyaSembelit merupakan masalah yang kerap dialami saat bepergian, hal ini penting untuk dicegah demi kenyamanan dan kesehatan.
Baca SelengkapnyaPolisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaDulu dipandang sebelah mata, pemuda berusia 26 tahun ini buktikan kesuksesan.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca Selengkapnya