Kasus penjualan lahan transmigran, sekdes di Laikang Sulsel ditahan
Merdeka.com - Rs (43), Sekretaris Desa (Sekdes) Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulsel dijebloskan Lapas Kelas I Makassar, Rabu, (23/12) pukul 17.00 Wita. Rs adalah salah satu tersangka kasus penjualan lahan pencadangan transmigran seluas 150 hektare tahun 2015 senilai Rp 16 miliar.
Rs diperiksa sejak pukul 09.00 wita di lantai V kantor Kejati Sulsel didampingi beberapa pengacaranya. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih 8 jam. Dia langsung digelandang ke Lapas dengan pengawalan aparat kepolisian.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Salahuddin SH menjelaskan, awalnya Rs diperiksa sebagai saksi atas tersangka lainnya berinisial Nu yang tak lain Camat Mangarabombang. Kejati memutuskan melakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan.
Di Kabupaten Takalar, luasan lahan pencadangan transmigrasi proyek Kementerian Transmigrasi ada 2.000 hektare. 150 hektare diantaranya telah dijual ke investor Cina, PT Karya Insan Cirebon senilai Rp 16 miliar dengan alasan lahan itu milik warga.
"Selain Sekdes ini, dua tersangka lainnya adalah Kades Laikang berinisial Li dan Camat Mangarabombang berinisial Nu," kata Salahuddin SH.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya