Kasus penemuan sabu di Rutan Makassar, satu napi dibekuk lagi
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan terus mengusut kasus penemuan sabu, dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar. Mereka lantas menciduk lagi satu narapidana semalam, Rabu (11/11).
Sebelumnya, BNNP sudah membekuk dua napi. Yaitu Tiong (26) dan Amir Aco. Hal itu setelah penemuan sabu seberat 76 gram, di dalam loker pakaian milik Amir Aco, terpidana mati kasus narkoba, di kamar 6 blok Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenali).
"Dengan demikian sudah ada tiga orang tahanan Rutan yang diamankan," kata Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, AKBP Rosna Tombo, kepada wartawan, Kamis (12/11).
Dikatakan Rosna, menurut pengakuan Amir Aco dan Tiong, mereka menyebut Junior merupakan pemilik sabu itu. Junior adalah terpidana kasus sabu seberat satu kilogram. Dia dibekuk di Jalan Toddopuli, Makassar, beberapa waktu lalu oleh anggota satuan narkoba Polrestabes Makassar.
Sabu itu diambil dari sebuah tempat sampah di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, lantas disimpan di indekos Junior selama sepekan. Rosna pun meyakini Amir Aco bukan cuma pengguna sabu itu.
"Amir Aco ini mengedarkan sabu dalam tahanan karena jika hanya memakai tentu sabunya tidak sebanyak itu. Kalau sabu, hanya menyimpan sedikit misalnya 1 gram," tutup Rosna.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RW ternyata salah satu anggota Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan ingatkan maskapai terkait bagasi penumpang saat puncak arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaArus balik pemudik belum menunjukkan lonjakan di Pelabuhan Bakauheni.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selain itu, kemacetan panjang juga terjadi di Jalan Arteri Yos Sudarso akibat kendaraan yang mengantre.
Baca SelengkapnyaBencana ini merendam 6 Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sejak Rabu 10 Januari 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaAda dua penyebab 770 tahanan di Rutan Makassar tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaKejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaKetika berenang, Mantan Danjen Kopassus itu sembari mendengarkan lagu ‘Di Bawah Sinar Bulan Purnama’
Baca Selengkapnya