Kasus Pencemaran Nama, Ketua Komnas PA Riau Dieksekusi Kejaksaan
Merdeka.com - Kasus pencemaran nama baik Brigjen Pol MZM sudah inkracht. Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Riau, DA dieksekusi Kejaksaan Negeri Siak dalam vonis satu tahun penjara.
Kasus itu terjadi pada 2020 lalu, saat MZM menjabat sebagai Irwasda Polda Riau berpangkat Kombes.
Kasipidum Kejari Siak, Senopati mengatakan, eksekusi terhadap DA dilakukan hari ini, Selasa (17/5). Jaksa menjalankan eksekusi atas putusan ikracht di Pengadilan Negeri Siak Nomor: 272/Pid.B/2021/PN Siak tanggal 11 Januari 2022.
"Kita melakukan eksekusi dihadiri oleh jaksa eksekutor, terdakwa dan dihadiri penasehat hukum terdakwa. Kemudian disaksikan pengawalan anggota dari Polres Siak. Vonis ikracht satu tahun penjara," kata Senopati, Rabu (18/5).
Menurut Senopati, kasus yang menimpa DA bukan dalam status sebagai Ketua Komnas PA, melainkan murni pidana. DA sebelumnya dilaporkan oleh atas kasus pencemaran nama baik tahun 2020 lalu.
"Jadi kasus ini murni pribadinya. Kebetulan saja yang bersangkutan sebagai Ketua Komnas PA, tetapi kasus ini tak ada hubungan sama tupoksinya. Dia memang di Komnas PA, tetapi dia membantu dan punya peranan khusus di kasus lahan dipasang plang," jelasnya.
Senopati menyampaikan, awal kasus ini berawal saat DA bersama rekannya SS memasang plang kepemilikan tanah di Siak bertuliskan 'TANAH INI MILIK KOMBES POL MZ MUTTAQIEN, S.H., SIK.,MAP'. Plang itu disebut sesuai dengan risalah lelang No: 118/1987-1988, tanggal 29 Maret 1998.
"Bu Dewi ini memasang, menyampaikan dan juga ikut membenarkan lahan Irwasda dan mau dijual. Faktanya bukan lahan Irwasda," ujarnya.
MZM merasa tidak terima dan menilai telah dicemarkan nama baiknya. Dia melaporkan ke Polres Siak hingga akhirnya kasus bermuara ke meja hijau.
Pada 11 Januari 2022 PN Siak memutus DA bersalah dan divonis satu tahun penjara. Tidak terima dengan vonis tersebut, DA mengajukan banding. Namun pengajuan bandingnya dinyatakan sudah lewat waktu.
"Terdakwa kita jemput di Pekanbaru dan kita serahkan ke Rutan Kelas II B Siak. Ini setelah kita melakukan pemangilan dan tidak pernah hadir," tegas Senopati.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKisah Brigjen Polisi Dicopot Jabatan karena Tolak Perintah Kapolri, Kariernya Malah Melesat Hingga Jadi Wakapolri
Cerita eks Wakapolri ungkap pernah dicopot dari jabatannya karena bantah perintah atasan.
Baca SelengkapnyaArahan Jenderal Polisi Besan Ketua MPR ke Anak Buah 'Tolong Tidak Ikut Campur'
Jenderal polisi besan Ketua MPR beri pesan tegas ke anggotanya guna mempersiapkan Pemilu 2024. Begini isinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnya8 Tahun Menanti Akhirnya Brigjen Polisi Naik Pangkat Jadi Irjen, Jenderal Bintang 3 Ikut Antre Terima Potongan Tumpeng
Begini momen syukuran potong tumpeng Brigjen polisi naik pangkat jadi Irjen sampai dihadiri jenderal bintang 3.
Baca SelengkapnyaKepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi
Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaDemi Keamanan dan Suksesnya Pemilu 2024, Polwan Ini Jaga Kotak Suara Bareng Sang Anak
Demi keamanan Brigpol Siti Fatimah Yulius rela membawa sang buah hati menjaga kotak suara pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPetani Ditangkap Usai Bakar Satu Hektare Lahan Kebun Sawit di Riau
Polisi menyita barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu mancis.
Baca SelengkapnyaMasih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang
Para tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca Selengkapnya