Kasus Pemerasan Pejabat PDAM Surabaya Segera Disidangkan
Merdeka.com - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat PDAM Surya Sembada, Surabaya, segera memasuki agenda persidangan. Namun, bukan berarti kasus tersebut telah selesai sampai di situ saja.
Sebab, selain telah menangkap pelaku, kejaksaan masih berupaya menelusuri siapa saja penerima aliran dana haram tersebut.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pun terus dikebut oleh kejaksaan terkait dengan kasus itu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan, sejak awal, mulai dari proses penyidikan hingga penangkapan Manager Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada, Retno Tri Utomo, dilakukan di Kejati Jatim.
"Timnya memang dari gedung bundar (Kejaksaan Agung), tapi semua proses dilakukan di sini (Kejati). Termasuk pemeriksaan sejumlah saksi," pungkasnya, Sabtu (26/1).
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan di kejati untuk mempermudah proses penyidikan. Mengingat sebagian besar saksi berdomisili di Surabaya.
Namun, ia mengaku tidak tahu siapa saja saksi yang sudah diperiksa dan bagaimana perkembangan penyidikan selanjutnya. Termasuk keterlibatan pejabat PDAM lain dalam kasus pemerasan tersebut. Sebab, pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik dari Kejagung.
Tim penyidik Kejagung sendiri dikabarkan hampir merampungkan penyidikan. Ini berarti, tidak lama lagi berkas perkara Retno akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
"Sepertinya penyidikan sudah mau rampung, mungkin sebentar lagi sudah limpah (ke pengadilan)," tambahnya.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Kejagung Mukri menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Sampai saat ini belum ada indikasi (aliran uang) ke sana. Tapi kalau ditemukan, tentu akan dikembangkan," ucapnya.
Sebelumnya, Manager Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya Retno Tri Utomo ditetapkan sebagai sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Direktur PT Cipta Wisesa Bersama (CWB), Chandra Arianti.
Ia diketahui memeras perusahaan rekanan tersebut senilai Rp 1 miliar. Namun uang yang diberikan baru Rp 900 juta, Retno sudah ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung.
Tersangka ketika itu pada 2017 lalu ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan jaringan pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Gunung Anyar (MERR) sisi timur. Pembangunan jaringan pipa itu melibatkan PT Cipta Wisesa Bersama (CWB) sebagai rekanan.
Retno dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya