Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus pembongkaran brankas Raja Gowa diambil alih Mabes Polri

Kasus pembongkaran brankas Raja Gowa diambil alih Mabes Polri Raja Gowa dan Kapolda Sulsel. ©2016 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Kasus pembongkaran paksa brankas yang berisi benda pusaka peninggalan kerajaan Gowa dengan satu orang Tersangka, Kepala Satpol PP Alimuddin Tiro telah diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri. Sejumlah barang bukti ikut diboyong ke Jakarta, seperti surat berita acara pembongkaran yang ditandatangani sejumlah pejabat utama di Kabupaten Gowa, foto kejadian bahkan palu yang digunakan untuk merusak kunci brankas.

Hal ini dijelaskan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Polisi Erwin Zadma didampingi Kepala Sub Dit 1 Ditreskrimum, AKBP Anwar Hasan kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat (21/10).

"Kamis kemarin penyidik ke Jakarta membawa berkas berikut barang buktinya ke Bareskrim Mabes Polri. Antara lain barang bukti yang ikut diboyong itu palu, juga ada CD-RW," kata Erwin.

Keputusan kasus ini diambil alih merupakan hasil dari gelar perkara. Antara lain yang hadir dari Mabes Polri saat gelar perkara adalah Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Iwan Kurniawan.

Ditambahkan, tersangka Alimuddin Tiro tidak diserahkan karena memang selama pengusutan di Polda Sulsel yang bersangkutan belum ditahan. Soal kenaikan status tersangka, itu sudah kewenangan Bareskrim Mabes Polri.

"Sementara ini tersangkanya baru satu orang, tapi tidak tertutup kemungkinan akan bertambah. Itu semua tergantung pengembangan dari Mabes Polri karena kasusnya telah kita serahkan yang berkas dan barang buktinya diantar langsung Pak Anwar (AKBP Anwar Hasan)," Erwin. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP