Tersangka kasus pembongkaran makam jenazah covid-19 yang terjadi pekan lalu di Kota Parepare, Sulsel, bertambah 8. Dengan demikian, keseluruhannya kini ada 14 tersangka dari kasus pembongkaran tujuh makam jenazah Covid-19 asal dua daerah yakni Kota Parepare dan Kabupaten Pinrang.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi E. Zulpan menjelaskan, delapan tersangka baru ini adalah mereka yang terlibat dalam pembongkaran tiga makam jasad asal Kabupaten Pinrang. Sebelumnya, dua hari lalu telah ditetapkan enam orang jadi tersangka dari kasus pembongkaran empat makam jasad yang asal Kota Parepare.
"Setelah penetapan delapan tersangka baru ini berarti keseluruhan tersangka kasus pembongkaran tujuh makam di pemakaman Covid-19, Kota Parepare kini berjumlah 14 orang. Rata-rata mereka masih kerabat para almarhum dan almarhumah. Masing-masing berinisial NU (52), AP (31), AA (28), AD (30), LB (52), AR (26), RA (46), AK (20), ARD (25), MA (58), SU (36), IL (24), TA (36), AW (28)," kata Zulpan, Selasa (16/3).
Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan ancaman 1 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, merupakan kerjasama antara pihak kepolisian dari Polres Parepare dengan Satgas Covid 19, pihak Rumah Sakit dan dinas terkait.
Dia menambahkan, jasad yang diambil oleh para pelaku dari pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare itu dipindahkan ke dua lokasi berbeda. Yaitu empat jasad di perkuburan Sari Minyak di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Pare-pare dan tiga jenazah lainnya di pemakaman Abbesoangge, Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang.
"Belum ada keputusan apakah tujuh jasad itu akan segera dikembalikan lagi ke pemakaman khusus Covid-19 di Parepare atau tidak karena masih tahap koordinasi dengan satgas Covid-19, juga instansi terkait lainnya," kata dia.