Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus pembelian sandal Havaianas di Bali jadi sorotan

Kasus pembelian sandal Havaianas di Bali jadi sorotan sandal havaianas. ©istimewa

Merdeka.com - Kasus pembelian sandal di Bali jadi sorotan. Bupati Badung Anak Agung Gede Agung dan Polresta Denpasar diminta tak tinggal diam dalam kasus sandal merek Havaianas yang dijual toko Havaianas (PT Universo) yang beralamat di Jl Sunset Road No 6 Seminyak Badung.

Kasus itu bermula ketika Romy Wahyu Fonda keberatan dengan sepasang sandal yang baru dibelinya dari toko Havaianas tersebut karena ukuran tali dan lingkar punggung sandal sebelah kiri tidak sama dengan sebelah kanan. Upaya Romy menukarkan sandal seharga Rp 400.000 itu ditolak pihak Havaianas.

Karena itu Romy mengadukan Havaianas ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar pada tanggal 2 Januari lalu. BPSK merupakan badan negara yang bertugas menyelesaikan sengketa konsumen dengan pelaku usaha.

Ketua BPSK Kota Denpasar Komang Lestari Kusuma Dewi, mengatakan, pihaknya menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memanggil pelaku usaha (Havaianas). Namun, dua kali upaya pemanggilan, pelaku usaha menolak untuk hadir. BPSK tak peduli siapa pun pemilik perusahaan tersebut, walau dia pejabat atau orang penting, tetap harus tunduk pada aturan.

"Bukan soal harga barang tapi bagaimana pelaku usaha menjaga kualitas produk dan bagaimana perlindungan pemerintah terhadap konsumen," tegas Komang Lestari di Denpasar, Selasa (17/3).

Karena itu pihaknya meminta bantuan bupati Badung dan Polresta Denpasar untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.

"Kami sudah menyurati bupati Badung dan Polresta Denpasar untuk membantu menghadirkan pelaku usaha pada sidang penyelesaian sengketa tersebut. Dua kali kami panggil, pelaku usaha selalu tolak. Padahal kami sudah libatkan Dispendag Badung tapi ditolak," kata Komang Lestari.

Dijelaskan Komang Lestari, penyidik polisi bisa dimintai bantuan untuk menghadirkan pelaku usaha sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dia melanjutkan, upaya menghadirkan pelaku usaha juga dilakukan dengan pendekatan birokrasi dengan meminta bantuan bupati Badung untuk menghadirkan pihak Havaianas karena lokasi usaha berada di wilayah kabupaten Badung.

Sebelum menyurati bupati Badung dan Polresta Denpasar, Komang Lestari menjelaskan upaya yang telah dilakukan untuk menghadirkan pelaku usaha. Menurut dia, setelah mendapat pengadua, pihaknya langsung memanggil pelaku usaha melalui surat panggilan I (pertama) Nomor : 1/SPR/BPSK/I/2015 tanggal 5 Januari 2015, namun ditolak oleh pelaku usaha dengan alasan alamat pada surat tidak sesuai dengan nama dan alamat usaha Havianas.

BPSK kemudian membuat surat panggilan II dengan surat Nomor 2/SPR/BPSK/I/2015 tanggal 13 Januari 2015. Surat ini diantar Staff Sekretariat BPSK Kota Denpasar bersama pihak Disperindag Kabupaten Badung langsung ke lokasi pelaku usaha.

"Kehadiran kami justru tidak diterima oleh pihak pelaku usaha. Begitu pula surat panggilan kami ditolak dengan berdalih salah alamat, padahal dari salah satu kasir di Havaianas sudah mengakui bahwa pada saat pembelian sandal tersebut dia yang menangani konsumen tersebut," ujarnya.

Menyikapi penolakan tersebut, BPSK Kota Denpasar kemudian mengirim surat pemberitahuan kepada Pelaku Usaha melalui Pos Nomor: 16/SPR/BPSK/II/2015 tgl 16 Februari dan surat Nomor: 16/SPR/BPSK/II/2015 tgl 3 Maret 2015 yang isinya menegaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 57 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengaduan konsumen ini akan disidangkan dan diputuskan tanpa kehadiran pihak Pelaku Usaha, dan Pengadilan Negeri Denpasar akan dimintakan penetapan eksekusinya sesuai dengan domisili konsumen/penggugat.

Persoalannya, Konsumen tetap berkeinginan kasusnya dapat diselesaikan di BPSK Kota Denpasar saja. "Karena itu BPSK Kota Denpasar meminta bantuan kepada Bupati Badung melalui surat Nomor: 20/SPR/III/2015 tanggal 9 Maret 2015, dan Polresta Denpasar untuk dapat menghadirkan pelaku usaha," pungkas Komang Lestari. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP