Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus patung Colliq Pujie, Bupati Barru nonaktif diperiksa polisi

Kasus patung Colliq Pujie, Bupati Barru nonaktif diperiksa polisi Bupati non aktif Barru Idris Syukur. ©2017 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Bupati nonaktif Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Idris Syukur (59) kembali berurusan dengan polisi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Jika sebelumnya dia divonis 4,6 tahun penjara ditingkat Mahkamah Agung (MA) karena kasus gratifikasi yang saat ini masih menunggu keluarnya salinan putusan dari MA, kini dia terjerat lagi kasus serupa yakni di proyek pembangunan patung Colliq Pujie karena diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat kepala daerah.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 714.800.000 dari total anggaran untuk pembangunan patung Tahun Anggaran (TA) 2014 dari APBD Barru sebesar Rp 1,2 miliar.

Pada Senin (31/7) pagi, Idris Syukur memenuhi pemanggilan kedua dari penyidik dari Polres Barru untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka di kasus pembangunan patung. Dalam kasus ini, telah menetapkan dua tersangka bahkan satu di antaranya telah divonis 1 tahun 8 bulan dan kini sudah meringkuk di Lapas Barru atas nama Yudi yang bertindak sebagai pencari rekanan dalam proyek tersebut.

Tersangka lainnya adalah Dr Diki, seniman pembuat patung yang proses hukumnya kini sudah P19 yang di dalamnya memuat petunjuk jaksa untuk segera dilakukan juga pemeriksaan terhadap bupati non aktif Idris Syukur.

Pemeriksaannya mulai pukul 08.00 WITA, berlangsung di Mapolsek Panakkukang, Jalan Pengayoman, Makassar dan berakhir sekitar pukul 21.00 WITA atau pemeriksaanya menghabiskan waktu kurang lebih 13 jam. Dia diperiksa di ruang kerja AKP Warpa, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang oleh dua orang penyidik dari Mapolres Barru.

Idris Syukur datang didampingi sopir dan seorang pengawalnya. Saat kurang lebih 11 jam pemeriksaan berlangsung, Kapolres Barru, AKBP Burhaman tiba di Mapolsek Panakkukang dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan tersebut. Sekitar dua jam kemudian, Kapolres Barru ini keluar ruangan dan bersedia memberikan keterangan kepada pers.

"Bupati nonaktif Barru ini diperiksa masih sebatas saksi. Dia diduga melakukan tipikor dengan cara menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 718 juta lebih pada proyek pembangunan patung Colliq Pudjie berdasarkan petunjuk jaksa di berkas P19 tersangka Dr Diki. Petunjuk jaksa menyebutkan bahwa bupati non aktif ini juga harus diperiksa. Tadi dia diperiksa oleh dua orang penyidik dan harus menjawab 43 pertanyaan," jelas AKBP Burhaman.

Dia membeberkan, pemanggilan pertama dua pekan lalu tidak dipenuhi bupati nonaktif ini karena alasan sakit. Setelah pemanggilan kedua ini, sebenarnya yang bersangkutan masih sakit namun bersedia diperiksa oleh penyidik asalkan tidak jauh dari rumahnya.

"Tidak tertutup kemungkinan bupati nonaktif ini ikut jadi tersangka karena anggaran proyek patung tersebut berasal dari APBD dan saat itu dia selaku penanggungjawab. Kita lihat saja perkembangan selanjutnya. Dan kalau benar nanti jadi tersangka maka akan diterapkan pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999, junto UU No 20 tahun 2001 tentang tipikor, unsur pasalnya soal setiap orang secara sadar melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan ancaman penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar," jelas AKBP Burhaman.

Idris Syukur dinyatakan bupati nonaktif sejak Agustus 2016 lalu karena kasus korupsi yang bergulir di pengadilan. Dia ditetapkan tersangka oleh penyidik dari Mabes Polri dalam dugaan tipikor dan pencucian uang tahun 2015 lalu.

Dia diduga melakukan tipikor dalam perizinan eksplorasi tanah liat dan isin eksplorasi batu gamping untuk pendirian pabrik semen. Dan terakhir, kasusnya bergulir di tingkat MA. MA tidak mengabulkan kasasi Idris Syukur dan menjatuhkan vonis kepada bersangkutan 4,6 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Paiman Tumanggor SH saat dikonfirmasi, Senin malam ini, tidak merespon telepon maupun pesan pendek. Namun media lokal setempat telah merilis berdasarkan keterangan Paiman Tumanggor jika benar vonis MA itu tapi saat ini kejari Barru belum bisa mengeksekusi Idris Syukur karena belum keluar salinan putusan dari MA.

Adapun Bupati non aktif Barru, Idris Syukur yang hendak dikonfirmasi saat keluar dari ruang penyidik, 15 menit setelah Kapolres Barru meninggalkan tempat, tidak memberikan keterangan apa-apa. Dia hanya diam dan terus berjalan dikawal ketat polisi dan pengawalnya hingga naik ke mobil CRV putihnya.

(mdk/msh)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya

Polisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya

Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang

Baca Selengkapnya
KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar

KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun

Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun

Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap

Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap

KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Dicabut OJK, Akulaku PayLater Kembali Salurkan Pembiayaan

Akulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya