Kasus Mayat Dalam Koper di Bali, Terpidana Segera Bebas dari Lapas Kerobokan
Merdeka.com - Perempuan warga negara (WN) Amerika Serikat terpidana kasus pembunuhan orang tuanya, Heather Mack (25) akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas ll A Kerobokan, Badung, Bali, pada tanggal 29 Oktober 2021.
"Jadi nanti bebas pada tanggal 29. Dia memang bebas murni, karena memang dari kasusnya menjadi perhatian membunuh orang tuanya," kata Suprapto selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Bali, Denpasar, Kamis (21/10).
Heather Mack merupakan terpidana kasus pembunuhan dan menjalani vonis hukuman 10 tahun penjara di LPP Kelas ll A Kerobokan. Nantinya setelah bebas akan diserahkan kepada Imigrasi lalu dideportasi.
"Rencananya tanggal 29 akan kami bebaskan dan pengembalian kami serahkan ke Imigrasi. Karena, warga asing itu nanti setelah bebas kami lapor ke imigrasi, dan nanti akan dijemput dan beralih tanggung jawabnya ke imigrasi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkum HAM Bali Amrizal menuturkan terpidana mengajukan permintaan agar anak perempuannya yang masih berusia 6 tahun yang lahir di Bali, tetap diizinkan berada di Indonesia.
"Tidak akan kami ambil keputusan (itu) nanti koyol apalagi anaknya masih di bawah umur itu pasti diikut sertakan dengan ibunya, tidak ada kebijakan apapun bahwasanya anaknya ditinggal di bawah umur kita akan menjaga anaknya. Dia dideportasi pasti dipulangkan berserta ibunya. Itu sudah pasti," ujarnya.
Seperti diketahui, Heather Mack dinyatakan bersalah setelah membantu pembunuhan ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack pada tanggal 12 Agustus 2014 silam.
Pembunuhan itu dilakukan Heather bersama kekasihnya bernama Tommy Schaefer. Mereka pada saat itu sedang liburan ke Bali. Peristiwa pembunuhan terjadi di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Kasus pembunuhan tersebut berlatar belakang kekecewaan terpidana lantaran hubungan asmaranya tidak mendapat restu dari korban. Heather saat berusia 18 tahun dan sedang hamil.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terduga pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan dalam koper di Kalimalang, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi akhirnya tertangkap.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan AF saksi terakhir pembunuhan dengan luka di bagian leher korban.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaKebakaran Besar Melanda Ruko di Jaksel, Asap Tebal sampai Mengepul ke Udara
Baca SelengkapnyaPenemuan mayat dalam koper menggegerkan warga Kalimalang, Bekasi
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan wanita RM (50) di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKorban RN ternyata menjalin hubungan dengan AT selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan warga, korban ditemukan dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Setelah diidentifikasi, diketahui korban berinisial R (35).
Baca Selengkapnya