Kasus Kuota Haji: Ribuan Jemaah Reguler Kehilangan Haknya Demi Haji Khusus

Kasus korupsi dalam pembagian kuota haji ini menyebabkan kerugian bagi negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Nanda Perdana Putra
Oleh Nanda Perdana Putra - Reporter
Kasus Kuota Haji: Ribuan Jemaah Reguler Kehilangan Haknya Demi Haji Khusus
Suasana kakbah di siang hari. (dok. Liputan6.com/MCH 2025)Dinny Mutiah) (© 2025 Liputan6.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dampak negatif yang muncul akibat kasus korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024. Salah satu dampak yang signifikan adalah meningkatnya masa tunggu bagi 8.400 jemaah haji reguler pada tahun 2024.

"Bicara kerugian umat ya terkait dengan waktu tunggu ini bisa dibilang menjadi salah satu dampak yang cukup masif ya, karena kalau kita lihat hitungannya artinya ada 8.400 kuota yang digeser ya kan dari yang seharusnya (haji) reguler ke khusus ya," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (19/8/2025).

Ia menambahkan bahwa Indonesia sebenarnya memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024. Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pembagian kuota haji tambahan tersebut adalah 92 persen atau 18.400 kuota untuk haji reguler, dan 8 persen atau 1.600 kuota untuk haji khusus.

Dengan demikian, seharusnya ada cukup banyak kuota yang bisa dimanfaatkan oleh jemaah haji reguler, namun adanya penyimpangan ini justru mengakibatkan penundaan yang cukup panjang.

Diduga telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pembagian kuota haji diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus, masing-masing sebanyak 10 ribu.

Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama saat itu.

"Haji reguler itu kan harusnya mendapatkan 18.400 atau 92 persen ya minimal ya, kemudian digeser menjadi 10.000-10.000, artinya kuota reguler ini berkurang 8.400 ya di mana 8.400 ini kan bergeser ke kuota khusus ya," jelasnya.

Hal ini menunjukkan bahwa ada penurunan signifikan dalam kuota reguler. "Artinya ada jamaah-jamaah yang kemudian antreannya juga digeser yang seharusnya berangkat menggunakan kuota reguler di tahun ini misalnya begitu, karena kemudian ada kuota khusus ya kan, maka bisa berdampak pada pergeseran keberangkatan itu juga," sambungnya, menegaskan dampak dari perubahan ini terhadap jamaah yang telah menunggu untuk berangkat.

Kasus korupsi terkait pembagian kuota haji telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Kerugian ini diduga disebabkan oleh adanya komitmen fee per kuota haji khusus yang berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000, atau setara dengan Rp 42 juta hingga Rp 113 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai bahwa praktik korupsi ini melibatkan kolusi antara oknum di Kementerian Agama dan agen travel haji yang bertanggung jawab atas pengelolaan haji khusus.

"Artinya itu ada dampak juga yang ditimbulkan dari adanya diskresi penggeseran ini, tentu selain dengan kerugian keuangan negara yang menjadi fokus dari penanganan perkara ini juga," kata Budi.

Dalam konteks ini, tindakan korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji. Praktik semacam ini mencerminkan adanya penyalahgunaan wewenang yang seharusnya tidak terjadi dalam pengelolaan urusan keagamaan.

Oleh karena itu, penting untuk melakukan tindakan tegas agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang. Penegakan hukum yang efektif dan transparansi dalam pengelolaan kuota haji harus menjadi prioritas untuk memulihkan kepercayaan publik.

Pada Rabu, 13 Agustus 2025, KPK melakukan penggeledahan di kantor Ditjen PHU Kemenag sehubungan dengan dugaan korupsi yang berkaitan dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2023-2024.

Selama sekitar 12 jam, tim penyidik KPK berhasil menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik dari kantor tersebut. Mereka juga membawa tiga koper besar yang diduga berisi barang bukti penting.

"Tim mengamankan barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain melakukan penggeledahan di kantor Ditjen PHU, KPK juga menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang lebih dikenal sebagai Gus Yaqut, di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025). Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen dan telepon genggam.

Budi menyatakan bahwa barang-barang tersebut kini menjadi fokus analisis digital untuk mengungkap alur transaksi dan komunikasi yang terkait dengan kasus yang diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun.

"BBE (barang bukti elektronik) itu nantinya akan diekstraksi untuk menggali petunjuk dan bukti penting yang mendukung penanganan perkara ini," ungkap Budi.

Ia juga menekankan bahwa informasi yang terkandung dalam barang bukti elektronik sangat penting untuk menelusuri skema dugaan suap dan penyimpangan dalam penentuan kuota haji tahun 2024. Selain itu, tim KPK turut melakukan penggeledahan di kediaman seorang ASN Kementerian Agama yang berlokasi di Depok, Jawa Barat.

Dari lokasi tersebut, satu unit mobil Toyota Innova Zenix juga diamankan dan kini sudah berada di Gedung KPK.

"Saat ini posisinya (mobil) sudah di Gedung KPK, sudah diamankan," tutupnya.

Rekomendasi