Kasus Korupsi Rumah Subsidi di Bali Terbongkar, Kejaksaan Sita Alat Berat
Dalam perkara ini, Kejati menyita sejumlah alat berat dan puluhan unit rumah bersubsidi.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membongkar kasus korupsi rumah bersubsidi yang diduga melibatkan salah satu pengembang perumahan di Kabupaten Buleleng. Dalam perkara ini, Kejati menyita sejumlah alat berat dan puluhan unit rumah bersubsidi.
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasi Kejati Bali Anak Agung Ngurah Jayalantara
mengatakan, seluruh aset yang disita merupakan milik perusahaan pengembang di Kabupaten Buleleng. Puluhan unit rumah bersubsidi disita dengan pertimbangan agar tidak dipindahtangankan.
"Jadi kami amankan, sita, dan segel supaya tidak berpindah tangan ke orang lain," kata Jayalantara saat dikonfirmasi, Jumat (28/2).
Selain itu, sebelumnya pada Rabu (26/2) penyidik menyegel 26 unit rumah bersubsidi dengan rincian 23 unit di Desa Tejakula, satu unit rumah di Desa Kubutambahan dan dua unit rumah di Desa Panji.
Rumah tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetapi tidak pada peruntukannya.
"Modusnya meminjam identitas masyarakat berpenghasilan rendah untuk rumah bersubsidi. Setelah itu dijual kepada masyarakat yang tidak berhak," imbuhnya.
Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang merupakan penyelenggara program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Kami akan koordinasi dengan BPT Tapera selaku pemilik FLPP, bagaimana skema hukum yang bisa dilakukan. Karena yang membiayai BP Tapera, bersumber dari APBN," ujarnya.