Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Dermaga Sabang, KPK Sita SPBU Milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati

Kasus Korupsi Dermaga Sabang, KPK Sita SPBU Milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati SPBU yang disita KPK. ©2022 Merdeka.com/HO-TIm Humas KPK

Merdeka.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membenarkan, penyidik telah menyita aset milik PT. Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai Rp25 miliar. Aset yang disita berupa SPBU di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

"Benar, pom bensin disita KPK memiliki luas 263 meter persegi," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (16/8).

Ali menambahkan, KPK juga menyita peralatan dan sarana pendukung di SPBU itu, seperti dua tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang pendukung pengisian BBM, enam unit sumur monitor, dan satu unit mobil truk merek Hino.

Ali memastikan, KPK sudah mengajukan permohonan sita kepada majelis hakim dalam persidangan yang masih berjalan. Penyitaan ini diharapkan bisa memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari tindakan korupsi.

"Pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna, karena hasil asset recovery tersebut nantinya menjadi salah satu PNBP sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional," tutup Ali.

Konstruksi Kasus

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati bersama Heru Sulaksono selaku Kuasa Nindya Sejati Joint Operation (JO) sebagai penyedia barang melaksanakan pekerjaan pembangunan dermaga Sabang di Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) tahun anggaran 2004-2011 yang bertentangan dengan regulasi.

Dalam pengerjaan tersebut, PT Nindya Karya dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp44,7 miliar, PT Tuah Sejati Rp50 miliar, dan Heru Sulaksono Rp34 miliar.

Jaksa KPK membeberkan pihak lain yang diduga turut menikmati bancakan dalam proyek tersebut. Mereka yakni Syaiful Ahmad (almarhum) sebesar Rp7,49 miliar, Ramadhani Ismy (almarhum) sejumlah Rp3,2 miliar, Sabir Said sebesar Rp12,7 miliar, Bayu Ardhianto Rp4,3 miliar, Syaiful Ma'ali Rp1,2 miliar.

Kemudian, Taufik Reza sebesar Rp1,35 miliar, Zainuddin Hami Rp7,5 miliar, Ruslam Abdul Gani sebesar Rp100 juta, Ananta Sofwan sebesar Rp977 juta, P Budi Perkasa Alam (BPA) sejumlah Rp14,3 miliar, PT Swarna Baja Pacific (SBP) sejumlah Rp1,75 miliar, serta pihak-pihak lainnya sejumlah Rp129,5 miliar.

KPK pun menetapkan PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka korporasi terkait kasus korupsi pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang 2006-2011.

Kedua korporasi diduga diperkaya dalam proyek senilai Rp794 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp313 miliar.

Penyimpangan yang diduga dilakukan yaitu penunjukan langsung Nindya Sejati Join Operation sebagai pelaksana pembangunan, rekayasa penyusunan HPS (harga perkiraan sendiri) dan penggelembungan harga, serta adanya kesalahan prosedur.

PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dijerat dalam Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Reporter: M Radityo/Liputan6.com.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP