Kasus korupsi dana hibah, sekda Kabupaten Tasikmalaya diperiksa polisi
Merdeka.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir, dipanggil Polda Jabar dalam kasus korupsi dana Hibah APBD tahun 2017. Dalam kasus dengan anggaran Rp 141 miliar lebih itu, Abdul masih sebagai saksi.
"Betul, hari ini kami menjadwalkan pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Sekda Pemkab Tasikmalaya)," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi, saat dihubungi Senin (1/10).
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti terkait kasus tersebut. Namun, untuk penetapan tersangka, perlu menggelar perkara terlebih dahulu.
Hal itu dilakukan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dua alat bukti tersebut cukup untuk menjerat seseorang sebagai tersangka. Namun, berdasarkan Peraturan Kapolri, setelah menemukan dua alat bukti, penyidik perlu menggelar perkara kasus tersebut.
"Belum ada penetapan tersangka, baru dari penyelidikan naik ke penyidikan. Kami perlu gelar perkara dulu, setelah itu baru ada penetapan tersangka," ujarnya.
Dugaan awal, penyidik menemukan pemotongan dana bagi penerima hibah senilai Rp 3,4 miliar. Akibat perbuatan tersebut, ada kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.
"Penghitungan kerugian negara dari audit belum keluar, jadi belum bisa dijelaskan. Tunggu hasil audit dulu ya," ujar Samudi.
Dari berbagai informasi yang dihimpun, dari delapan badan hukum berupa yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya yang menerima hibah mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 250 juta, diduga dipotong dari Rp 97,5 juta hingga Rp 225 juta dengan total Rp 1,2 miliar.
"Iya betul seperti itu. Untuk nilai pemotongannya masih kami audit," jelas Samudi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya