Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Tim Pengendali Saham Benny Tjokro

Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Tim Pengendali Saham Benny Tjokro Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ©ANTARA/HO-Humas Kejagung

Merdeka.com - Tim Jampidsus kembali mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri dengan melakukan pemeriksaan terhadap anggota tim pengendali saham milik tersangka Benny Tjokrosaputro, pada kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri.

"Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia," kata Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (27/7).

Kedua saksi tersebut adalah MH selaku tim saham Benny Tjokro dan kedua CM selaku Sekretaris RIMO. Mereka berdua diperiksa terkait pendalaman keterlibatan pihak lain.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri," tuturnya.

Sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Kemudian Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Lalu Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Kasus ini pun telah resmi diumumkan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) merugikan merugikan keuangan negara mencapai Rp 22,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Sementara, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan sampai saat ini pihaknya telah berhasil menyita aset-aset dari tangan para tersangka sebesar Rp13 triliun.

"Sampai saat ini sekitar Rp13 triliun (aset disita), dan pasti akan kami buru. Walaupun tahapannya sudah sampai penuntutan," terang Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Walau baru berhasil menyita Rp13 triliun, Burhanuddin menegaskan pihaknya akan terus memburu aset para tersangka kasus korupsi Asabri. Sehingga pelacakan masih bakal dilanjutkan.

"Tapi ada kewajiban kami untuk melakukan asset tracing, karena ada kewajiban kami untuk memenuhi kerugian yang terjadi. Bahkan setelah putusan kami masih ada kewenangan dan kewajiban untuk mengembalikan ini," terangnya.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Enam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat

Enam Tas Hermes Milik Istri Tersangka Korupsi Dilelang, Ini Caranya Bagi yang Berminat

Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 Miliar

Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 Miliar

Timnas Pemenangan AMIN mengonfirmasi juru bicaranya, Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan. Dia diduga melakukan penggelapan pajak perusahaan Rp1,1 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Kelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,

Baca Selengkapnya
Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung Diminta Jerat Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal TPPU, Ini Alasannya

Kejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.

Baca Selengkapnya
Mahfud Janji Berantas Korupsi di Sektor Tambang Jika Menang Pilpres 2024

Mahfud Janji Berantas Korupsi di Sektor Tambang Jika Menang Pilpres 2024

Dia menyebut, tindakan korupsi pada sektor perizinan tambang sudah menjamur dan menjadi alasan rendahnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia.

Baca Selengkapnya
Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota

Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.

Baca Selengkapnya