Kasus korupsi Alquran, KPK periksa Direktur PT Indah Cargo

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali mengusut perkara korupsi pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama. Guna keperluan itu, mereka memeriksa Direktur PT Indah Cargo, Arisal Aziz.
Penelusuran merdeka.com, PT Indah Cargo merupakan perusahaan jasa pengiriman barang yang juga melayani jasa tour and travel di bidang haji dan umroh. Belum diketahui keterkaitan perusahaan dalam dugaan korupsi Alquran ini.
Dalam perkara sama, lembaga antikorupsi itu juga memeriksa seseorang bernama H Aswanto.
"Kedua saksi itu diperiksa buat tersangka AJ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha lewat pesan singkat, Senin (18/6).
KPK sudah menetapkan mantan Direktur Urusan Agama Islam (Urais) Ditjen Bimas Islam dan Pejabat Pembuat Komitmen proyek penggandaan Alquran pada 2011 dan 2012, AJ, sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Dalam perkara sama, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan putusan buat Anggota Komisi VIII fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra dengan pidana penjara masing-masing 15 dan 8 tahun. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 300 juta, dan jika tidak mampu membayar maka diganti pidana kurungan selama satu bulan penjara.
Majelis hakim juga menetapkan keduanya harus membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, masing-masing sebesar Rp 5,7 miliar. Jika tidak sanggup membayar satu bulan setelah keputusan pengadilan mendapatkan kekuatan hukum tetap, maka seluruh harta mereka akan dilelang. Tetapi, jika nilai lelang tidak mencukupi, mereka mesti menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Atas keputusan itu, Zulkarnaen dan Dendy menyatakan banding.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya