Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Kakek Mercy Lawan Arah, Polisi Pertimbangkan SP3 atau Lanjut Persidangan

Kasus Kakek Mercy Lawan Arah, Polisi Pertimbangkan SP3 atau Lanjut Persidangan Mobil lawan arah di tol. ©Instagram.com/lumbantoruan.17

Merdeka.com - Polisi masih terus mendalami terkait kasus kecelakaan yang terjadi di jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) KM 53.600 B beberapa waktu lalu. Dimana pada kasus ini, seorang kakek pengemudi Mercy berinisial MSD berusia 60 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan bahwa penyidik masih mempertimbangkan penyakit demensia atau pikun dan tidak adanya tuntutan dari korban, apabila melanjutkan kasus ini ke meja persidangan.

"Tapi lanjut tidaknya perkara baru ditentukan kemudian. Karena ada kondisi demensianya. Dan dari pihak korban tidak ada melakukan penuntutan," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (17/12)

Walau memenuhi unsur pelanggaran pidana berdasarkan Pasal 310 Ayat 1 No 22 Tahun 2009 Undang- undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanan (LLAJ). Sebagaimana Pasal Pasal 229 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00.

"Pengemudi memenuhi unsur diduga melanggar pasal 310 ayat 1 UU no.22 tahun 2009 tentang LLAJ," jata Argo.

Namun keputusan untuk melanjutkan kasus ini masih menunggu keputusan penyidik, termasuk adanya kemungkinan dilakukan SP3 alias penghentian penyidikan kasus.

"Nanti kelanjutan perkaranya apakah di SP3 (berhenti) atau bagaimana kembali ke penyidik Satwil Lantas Jaktim," tuturnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan kakek pengemudi mobil Mercy lawan arah di Jalan Tol Cikunir sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap MSD (66) ini dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan terhadap MSD. Hal ini dikarenakan pasal yang disangkakan terhadap lansia terkait kasus tersebut yaitu Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas.

"Karena pasal yang disangkakan masa hukuman di bawah 1 tahun," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argowiyono saat dihubungi, Selasa (30/11).

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP