Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Kaesang tak diproses, Istana tegaskan Jokowi tidak intervensi

Kasus Kaesang tak diproses, Istana tegaskan Jokowi tidak intervensi Jokowi dan Kaesang. ©youtube.com/kaesang

Merdeka.com - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mengintervensi pelaporan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian dengan terlapor Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi. Diketahui Polri menyatakan pelaporan tersebut tidak dilanjutkan karena tidak memiliki unsur pidana.

"Saya kira tidak ada intervensi Presiden. Presiden sedang sibuk," katanya di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/7).

Teten tak ingin berkomentar banyak mengenai keputusan Polri untuk tidak memproses pelaporan tersebut. Dia hanya menekankan, setiap pelaporan yang tidak memenuhi unsur pidana tentu wajar dihentikan.

"Saya kira polisi memang harus berani bukan kasus ini aja. Kalau memang tidak ada unsur pidana tidak harus diteruskan," kata Teten.

"Ini sekali lagi bukan faktor anak Presiden," sambung dia.

Diketahui, Polri memutuskan tidak memproses laporan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang melibatkan Kaesang Pangarep. Wakapolri Komjen (Pol) Syafruddin menegaskan laporan yang dilayangkan Muhammad Hidayat S itu tidak memenuhi unsur penodaan agama dan ujaran kebencian.

"Tidak ada unsur (penodaan agama dan ujaran kebencian). Tidak ada proses," kata Syafruddin di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/7).

Syafruddin menyebut, laporan tersebut merupakan upaya mengada-ada atau mencari kesalahan Kaesang Pangarep.

"Itu mengada-mengada. Enggak ada kaitannya sama sekali. Enggak ada unsurnya itu. Enggak ada," ucap dia.

Muhammad Hidayat S melaporkan Kaesang Pangarep ke Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Minggu (2/7). Dalam laporan, Muhammad menuduh Kaesang menodai agama Islam melalui video yang diunggahnya melalui akun Youtube. Menurut Muhammad, video di akun Youtube milik terlapor bermuatan ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan antargolongan (SARA) berupa kata-kata mengadu domba dan mengkafir-kafirkan.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP