Kasus 'idiot', polisi toleransi tiga hari lagi bagi Dhani datangkan 3 saksi ahli
Merdeka.com - Polda Jawa Timur memperingatkan musisi Ahmad Dhani Prasetya untuk segera datang paling lambat sampai tanggal 11 November untuk membawa saksi ahlinya dalam kasus ujaran 'idiot'. Jika tidak, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera, suami Mulan Jameela itu meminta untuk bisa menghadirkan tiga saksi ahli yaitu ahli bahasa, pidana, dan ITE saat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Jawa Timur pada 25 Oktober lalu.
Setidaknya, ketiga saksi ahli itu akan dihadirkan dua minggu setelah pemeriksaan dirinya. Dan Jumat (9/11) besok adalah batas akhir waktu yang dijanjikan sendiri oleh Dhani melalui pengacaranya, Aldwin Rahadian ke penyidik.
"Nah kalau besok (Jumat) ternyata tidak datang, berarti sudah 14 hari, jadi ini dua minggu lho," hitung Barung di Mapolda Jawa Timur, Kamis (8/11).
"Yang bersangkutan menyampaikan itu pada 25 Oktober. Nah tinggal besok (Jumat) lagi, yang terakhir, saksi ahli itu yang janji oleh kubu mereka (Dhani) akan didatangkan sendiri," lanjutnya.
Meski begitu, penyidik Polda Jawa Timur masih memberi dispensasi waktu sampai dua hari ke depan. "Jadi sampai tanggal 11 (November) ya kita berikan waktu untuk yang bersangkutan, masih kita berikan peluang untuk datang memberikan masukan kepada kita," ucapnya.
Kalau pada tanggal 11 November tetap tidak datang juga, lanjut Barung, penyidik akan segera memproses kasus ujaran idiot ini sesuai koridor hukum. "Pada koridornya, artinya memang kita harus meneruskam kasusnya ke proses selanjutnya," tutur Barung.
Memang, diakui Barung, Dhani yang sudah berstatus tersangka, melalui pengacaranya berkali-kali meminta perlakuan adil saat dalam pemeriksaan. "Ok kita buka peluang itu, untuk itu yang bersangkutan kita beri waktu dua minggu untuk menghadirkan saksi ahli bahasa, ahli pidana dan ahli sebagainya oleh yang bersangkutan," ujar dia.
Tujuan menghadirkan tiga saksi ahli ini, jika nanti keterangannya menguatkan posisi Dhani yang dilaporan Koalisi Bela NKR atas kasus ujaran idiot, pentolan Grup Band Dewa 19 tersebut akan mengajukan SP3 alias penghentian perkara.
"Ini (menghadirkan saksi ahli) untuk memenuhi daripada berita acara sebagai penguatan daripada yang bersangkutan, tapi ternyata tidak datang sampai sekarang," tandas Barung.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaNaik 300 Persen, PSI Peroleh 42 Kursi DPRD di Papua Raya
Kenaikan perolehan suara ini karena PSI dianggap menjadi partai yang toleran dan representasi dari Presiden Joko Widodo.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi Kirim Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Dante Anak Tamara ke Jaksa
Berkas tersebut telah dikirim polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnak Jenderal Bintang Tiga Polisi Basah-basahan Terabas Hujan, Bapaknya Kawan Kapolri
Berani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDi Hari Ulang Tahun, Ibu Ini Mendapatkan Kado Terindah Berbarengan dengan Pelantikan Sang Anak Jadi Polisi
Di hari pertambahan usia ia justru mendapatkan kado terindah atas keberhasilan anaknya yang menjadi seorang polisi.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaArahan Jenderal Polisi Jebolan Non Akpol ke Bintara dan Tamtama: Hindari Mental Adigang, Adigung
Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan arahan kepada bintara dan tamtama Polri agar tidak memiliki sifat adigang, adigung, adiguna.
Baca Selengkapnya