Kasus 'idiot', Ahmad Dhani dipanggil lagi sebagai tersangka 23 Oktober
Merdeka.com - Penyidik Polda Jawa Timur telah menjadwalkan pemanggilan musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada Selasa 23 Oktober 2018. Kasus hukum tersebut terkait videonya yang viral saat dirinya menyebut massa kontra gerakan #2019GantiPresiden dengan sebutan 'idiot'.
"Yang bersangkutan akan dipanggil lagi ke Polda Jatim dengan status tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (21/10).
Bukan itu saja, Dhani juga telah dicekal bepergian ke luar negeri setelah penetapan dirinya sebagai tersangka pada Kamis 18 Oktober 2018. Namun polisi belum melakukan penahanan terhadap pentolan band legendaris Dewa 19 itu.
"Ya (sudah dicekal). Yang mencekal Imigrasi ya, jadi Polda Jatim mengajukan surat permohonan ke Kanwil Imigrasi Surabaya," katanya.
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Dhani untuk diperiksa sebagai tersangka pada Selasa depan. Penyidik juga memberikan dua pilihan kepada Dhani untuk memenuhi panggilan atau menunggu dijemput paksa.
"Kita akan memberikan batas waktu pemanggilan hingga Selasa. Kalau tidak datang pada 23 Oktober 2018, maka 24 pasti kita layangkan surat (pemanggilan dengan perintah membawa)," ujar Barung di Mapolda Jatim, Jumat 19 Oktober 2018.
"Jadi ada dua alternatif tadi. Apakah hanya pemanggilan saja atau yang kedua, pemanggilan dengan surat perintah membawa," sambungnya.
Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto. KEB NKRI merupakan salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.
Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaAditya, disebut sebagai korban salah tangkap hingga mengalami penganiayaan
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kini, Alif merasa bangga karena bisa mengubah nasibnya dari pedagang bakso kini menjadi seorang abdi negara.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaDua Jenderal TNI kini tidak lagi pegang Komando Kodam, pindah ke mana sajakah mereka? Berikut ulasannya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan detik-detik pengeroyokan berujung penusukan terhadap korban Ahmad Mardianto alias AM (25) oleh 5 orang pelaku di Kafe MB, Kemang
Baca SelengkapnyaBahlil menegaskan pihak-pihak yang mengkritisi penyaluran bansos, dapat diartikan pihak tersebut tidak senang masyarakat menerima bantuan.
Baca SelengkapnyaIstana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya