Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus e-KTP, KPK harus fokus pada nama-nama yang disebut hakim

Kasus e-KTP, KPK harus fokus pada nama-nama yang disebut hakim Sidang kasus e-KTP di Tipikor. ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Dua terdakwa korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto telah divonis. Keduanya dianggap sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terhadap proyek dengan nilai kontrak Rp 5,9 triliun. Namun, hakim tidak menyebut nama, termasuk Ketua DPR Setya Novanto, dibeberkan jaksa dalam dakwaan keduanya.

Pakar Hukum Pidana Chairul Huda angkat bicara soal hilangnya nama Setya Novanto dalam vonis dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Dalam pertimbangan yuridis hakim, nama Novanto tidak disebut sebagai pihak yang turut serta atau bersama-sama melakukan korupsi.

"Tidak muncul dalam pertimbangan yuridis, berarti menurut majelis hakim perannya tidaklah cukup untuk menimbulkan terjadinya perbuatan yang merugikan keuangan negara," kata Chairul, Jakarta, Selasa (1/8).

Dalam pertimbangan yuridis hakim, ada tiga nama anggota DPR yang disebut turut serta melakukan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Ketiganya yakni, politikus Hanura Miryam S Haryani, Politikus Golkar Markus Nari dan Ade Komarudin.

Berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut, Chairul menilai tiga nama anggota DPR tersebut dianggap hakim sebagai pihak yang paling bertanggungjawab melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.

"Karena ini bukan pasal suap, jadi yang dicari adalah siapa yang telah menyalahgunakan wewenang atau melakukan perbuatan pelanggaran hukum sehingga merugikan keuangan negara. Menurut majelis hakim, nama-nama yang tadi mendominasi peran dalam menentukan kebijakan sehingga timbul kerugian negara," terangnya.

Sementara itu, terkait hilangnya nama Setya Novanto dalam vonis hakim, Chairul menilai orang nomor satu di Partai Golkar itu tidak memiliki peran signifikan dalam proyek pengadaan e-KTP.

"Ini kan kasusnya mark up proyek. Proyek itu katakanlah bisa jalan dengan anggaran Rp 2,5 triliun, tapi dibikin Rp 5 triliun. Kan mark up itu. Nah siapa yang melakukan mark up itu? Sekarang yang didakwa adalah Irman dan Sugiharto, dan sudah divonis. Dalam pertimbangan keputusan yang bersangkutan, ada nama lain yang disebut. Itu yang seharusnya menjadi titik tolak KPK dalam menindaklanjuti kasus ini lebih dalam," jelas Chairul.

Sebelumnya, Pada sidang vonis 2 Terdakwa kasus E-KTP Irman dan Sugiharto yang lalu, Hakim Tipikor tidak memasukan nama Setya Novanto dan hanya menyebut 3 nama yakni Ade Komarudin, Markus Nari dan Miryam yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas dasar fakta hukum dalam persidangan itulah, banyak ahli atau pakar hukum khususnya pakar hukum pidana dan KUHP serta KUHAP menilai Setya Novanto tidak terbukti melanggar pasal 2 atau 3 junto pasal 55 ayat satu ke satu Undang-Undang Tipikor.

(mdk/msh)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP