Kasus dugaan korupsi PDAU Sidoarjo, anggota DPRD ditahan Kejari
Merdeka.com - Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menahan Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sidoarjo Khoirul Huda, Kamis (8/6). Khoirul diduga menerima aliran dana dari Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU).
"Setelah kami menemukan alat bukti cukup, saudara KH (Khoirul Huda) kami naikkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Adi Harsanto, Kamis (8/6).
Khoirul Huda ditahan ke Lapas Delta Sidoarjo. Dia merupakan tersangka ke 4 dalam kasus korupsi PDAU Sidoarjo.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan lebih dulu tiga pejabat perusahaan plat merah milik Pemkab Sidoarjo itu. Ketiganya yakni Direktur Direktur PDAU Sidoarjo, Amral Soegianto (AS), Kabag Umum yang juga menjabat Kepala unit Delta Gas Siti Winarni (SW) dan Kepala unit Delta Grafika Imam Junaedy (IJ).
Adi mengungkapkan, tersangka memiliki pernan berkaitan dengan alat bukti berupa kuitansi senilai Rp 75 juta yang berasal dari Kas PDAU kepada salah satu Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo.
"Pastinya, soal kuitansi dari kas PDAU," katanya.
Apalagi, menurut Adi, tersangka menjabat sebagai Ketua Pansus Perubahan Status PD menjadi PT. "Yang jelas kami memiliki bukti yang cukup, soal adanya kwitansi yang dikeluarkan PDAU kepada yang lain masih kami kembangkan," jelas mantan Kasi Intel Kejari Sumenep itu.
Tersangka yang mengenakan baju batik sambil mengenakan rompi tahanan itu digelandang menuju tahanan Lapas Sidoarjo, Kamis (8/6) siang. Saat dikonfirmasi sejunlah wartawan terkait persoalan itu, Huda menyangkal, jika dana senilai Rp 75 juta yang dikeluarkan Kas PDAU untuk dirinya pribadi.
"Aliran dana itu untuk kepentingan Pansus saat berkunjung ke Pekanbaru, Riau. Saya sudah kasih penjelasan ke penyidik, aliran dana itu bukan kepentingan saja," kata dia.
Meski demikian, penyidik Korps Adhyaksa Jalan Sultan Agung Sidoarjo terus mengungkap keterlibatan lain dalam kasus pengelolaan keuangan PDAU dalam kurun waktu 6 tahun trakhir yakni sejak 2010-2016.
"Akan terus kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," tambah Kasi Intel Andri Tri Wibowo, kepada merdeka.com.
Tersangka dijerat Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 KUHP. Kejari Sidoarjo kini tengah membidik kasus korupsi pengelolaan keuangan PDAU Sidoarjo dalam kurun waktu 6 tahun terkahir yakni sejak 2010-2016.
Bahkan, Korps Adhyaksa telah memanggil belasan saksi di antaranya Lapindo Berantas Inc, SKK Migas dan PT BBG, selaku rekanan PDAU Sidoarjo. Selain itu, para pejabat Pemkab Sidoarjo juga ikut diperiksa di antaranya Sekda Djoko Sartono, Kabag Hukum Heri Soesanto, Kabag Perekonomian Samsul Rizal, Kepala Inspektorat Eko Udijono, dan pejabat pemkab lain juga ikut diperiksa.
Belasan saksi diperiksa itu untuk mengungkap dugaan korupsi miliaran rupiah pengelolaan keuangan di perusahaan plat merah yang membawahi beberapa unit di antaranya Delta Property, Delta Grafika, Delta Advertising dan Delta Gas itu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya