Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Bupati Buton, saksi KPK akui harus memeriksa calon tersangka

Kasus Bupati Buton, saksi KPK akui harus memeriksa calon tersangka

Merdeka.com - Sidang lanjutan praperadilan Bupati Buton non-aktif Samsu Umar Abdul Samiun melawan Komisi Pemberantasan Korupsi digelar di PN Jakarta Selatan. Hari ini agenda adalah mendengar keterangan saksi ahli dari pihak termohon KPK.

Saksi ahli yang dihadirkan KPK adalah ahli hukum pidana Adnan Pasiladja. Adnan juga seorang mantan hakim yang sudah berkiprah lebih dari 30 tahun di Korps Adhyaksa. Adnan memaparkan bahwa dalam menetapkan tersangka harus melalui proses yang diatur dalam KUHAP.

"KPK boleh saja menetapkan tersangka perkara baru melalui pengembangan penyidikan perkara lain, tapi penyidik tetap harus melalui proses yaitu adanya minimal dua alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi dan calon tersangka," ujar Adnan di hadapan hakim tunggal Noor Edi Yono, Jumat (20/1).

Menanggapi keterangan saksi ahli, Kuasa Hukum Bupati Buton, Agus Dwiwarsono mempertanyakan apakah bisa seseorang ditetapkan tersangka dengan menggunakan alat bukti keterangan saksi dan terdakwa di kasus lain tanpa diperiksa terlebih dahulu.

Adnan menegaskan jika penyidik sudah mempunyai dua alat bukti maka sudah bisa menetapkan tersangka dalam suatu perkara. Namun penyidik tidak bisa menggunakan bukti keterangan di persidangan tanpa melalui proses yang diatur dalam KUHP.

"Kembali saya tegaskan bahwa penyidik harus melakukan penyidikan ulang, tidak serta merta bukti persidangan lain dijadikan alat bukti untuk perkara baru," jawab Adnan.

Agus pun menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti keterangan dalam persidangan kasus lain yaitu kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

"Jika merujuk pada keterangan saksi ahli seharusnya penetapan tersangka atas kliennya bupati Buton tidak sah," kata Agus.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP