Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Bully Siswa SD di Jombang, Pelaku Pelemparan Kayu Dijerat Pasal Penganiayaan

Kasus Bully Siswa SD di Jombang, Pelaku Pelemparan Kayu Dijerat Pasal Penganiayaan<br>

Kasus Bully Siswa SD di Jombang, Pelaku Pelemparan Kayu Dijerat Pasal Penganiayaan

Kasus bullying yang menimpa siswa SD di Jombang, Jawa Timur ternyata diproses pidana

Kasus Bully Siswa SD di Jombang, Pelaku Pelemparan Kayu Dijerat Pasal Penganiayaan

Kasus bullying yang menimpa siswa SD di Jombang, Jawa Timur diproses pidana oleh polisi. Meski pelaku pelemparan kayu tersebut berstatus anak-anak, namun polisi tetap menjeratnya dengan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Laporan terhadap pelaku pelemparan kayu yang menyebabkan bocor kepala korban, siswa SD di Kabuh, Jombang ini sebagai mana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/258/IX/2023/SPKT/Polres Jombang/Polda Jawa Timur. Laporan polisi itu diketahui tertanggal 27 September 2023.

Informasi yang dihimpun merdeka.com menyebutkan, bocah SD yang melakukan pelemparan kayu hingga mengenai kepala korban itu, telah dilaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai dengan UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU no 35 tahun 2014.

Pasal 80 sendiri berbunyi, ayat (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta rupiah. Ayat (2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta rupiah.

Ayat (3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. 

Ayat (4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Sedangkan pasal Pasal 76C berbunyi "Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak".

Laporan polisi terhadap pelaku pelemparan kayu siswa SD di Jombang ini pun dibenarkan oleh kuasa hukum korban, Febri Kurniawan Pikulun. Ia menyatakan, laporannya ke polisi memang telah diterima dengan baik oleh polisi.

Laporan polisi terhadap pelaku pelemparan kayu siswa SD di Jombang ini pun dibenarkan oleh kuasa hukum korban, Febri Kurniawan Pikulun. Ia menyatakan, laporannya ke polisi memang telah diterima dengan baik oleh polisi.

"Iya benar, laporan sudah diterima dan korban pun sudah dilakukan visum atas luka di kepala," 

katanya saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (2/10).

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Jawa Timur ini mengaku pelaporan untuk membuktikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. 

"Kenapa yang kita laporkan dulu itu anaknya (pelaku pelemparan) karena harus dicari dulu unsur tindak pidananya tidak," katanya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komnas Perlindungan Perempuan dan Anak Jawa Timur ini mengaku pelaporan untuk membuktikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut. <br>

Bila tindak pidananya ditemukan, maka akan dilakukan rekonstruksi dulu. Setelah itu akan dilakukan penentuan pelaku tindak pidana.

"Jika sudah ditentukan pelakunya, baru nanti terserah mau damai atau RJ (restorasi justice) itu gak masalah. Yang penting disini ditentukan pelakunya, tempatnya dimana, baru kita minta pertanggungjawaban sekolah," tegasnya.

Dia menyebut, proses hukum atau mekanisme yang harus dilalui memang adalah seperti ini. Hal ini menurutnya penting dilakukan untuk menentukan pelaku maupun tempat dugaan tindak pidananya.

"Prosesnya (hukumnya) dijalankan dulu, supaya dapat ditemukan tindak pidananya dulu, kemudian pelakunya, baru tempatnya. Dari sanalah kita akan meminta pertanggungjawaban sekolah," ujar dia. 

Dari proses ini lah, nantinya akan dapat ditentukan kembali apakah ada unsur kelalaian dari pihak sekolah. Jika ditemukan, maka pihaknya akan menerapkan pasal 54 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pasal 54 sendiri berbunyi, ayat (1) bahwa "Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain".

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto, menyatakan polisi memang melakukan penyelidikan atas insiden tersebut. Sementara ini, penyidik Satreskrim Polres Jombang telah memintai keterangan ibu korban dan anaknya. Sedangkan, siswa kelas 1 SD tersebut juga sudah dilakukan visum sebagai bahan penyelidikan.

Selanjutnya, polisi akan mendatangi sekolah korban untuk mengumpulkan keterangan. Polisi juga akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.

"Senin (2/10) besok kita akan cek TKP. Selanjutnya, kita akan periksa saksi-saksi terkait insiden itu," kata AKP Aldo.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan, aksi bullying sangat berdampak buruk terhadap anak-anak. Dampak buruk dari bullying bisa mengancam psikologi anak hingga fisik.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan, aksi bullying sangat berdampak buruk terhadap anak-anak. Dampak buruk dari bullying bisa mengancam psikologi anak hingga fisik.

"Oleh karena itu, saya meminta agar pihak sekolah menegakkan sanksi yang tepat atau efek jera terhadap aksi bullying ini, sehingga masa depan anak Indonesia dapat menjadi penerus bangsa," 
ucapnya.

merdeka.com

Selain itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar melaporkan ke call center kandani bilamana terjadi tindak pidana atau gangguan kamtibmas di wilayahnya.

"Serta apabila ada informasi lainnya bisa langsung menghubungi Call center 110 atau WA Center Kandani 081323332022," pungkasnya.

Pengakuan 2 Pelaku Bullying: Menyesal Pukul dan Tendang Siswa SMP di Cilacap
Pengakuan 2 Pelaku Bullying: Menyesal Pukul dan Tendang Siswa SMP di Cilacap

Saat ini korban FF yang dipukul dan ditendang korban sedang menjalani perawatan.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan Pelajar SMP 132 Cengkareng yang Jatuh dari Lantai 4 Bukan Korban Bullying
Polisi Pastikan Pelajar SMP 132 Cengkareng yang Jatuh dari Lantai 4 Bukan Korban Bullying

Kepolisian menegaskan penyebab tewasnya korban tidak terkait ‘bullying' atau perundungan.

Baca Selengkapnya
Viral Bullying Siswi SMP di Bandung, Korban Kesakitan Ditampar 3 Temannya hingga Diancam Jangan Lapor
Viral Bullying Siswi SMP di Bandung, Korban Kesakitan Ditampar 3 Temannya hingga Diancam Jangan Lapor

Polisi mengamankan tiga orang siswi SMP karena diduga melakukan perundungan atau bullying.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Detik-Detik Pelaku Bullying Disergap Polisi, Sudah Tidak Lagi Jadi 'Bang Jago'
Detik-Detik Pelaku Bullying Disergap Polisi, Sudah Tidak Lagi Jadi 'Bang Jago'

Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah memeriksa sebanyak 5 orang saksi.

Baca Selengkapnya
Siswa SMP di Bekasi Diduga Korban Bullying hingga Kaki Diamputasi Meninggal Dunia, Proses Hukum Tetap Lanjut
Siswa SMP di Bekasi Diduga Korban Bullying hingga Kaki Diamputasi Meninggal Dunia, Proses Hukum Tetap Lanjut

Polisi telah menetapkan satu orang sebagai Anak Berhadapan Hukum dalam kasus dugaan bullying tersebut.

Baca Selengkapnya
Kasus Bullying Bocah Makin Mengerikan, Bisakah Pelaku yang Masih di Bawah Umur Dihukum Penjara?
Kasus Bullying Bocah Makin Mengerikan, Bisakah Pelaku yang Masih di Bawah Umur Dihukum Penjara?

Kasus bullying atau perundungan makin marak dalam sebulan terakhir.

Baca Selengkapnya
Berkas Dua Pelaku Bullying di Cilacap Dilimpahkan ke Jaksa
Berkas Dua Pelaku Bullying di Cilacap Dilimpahkan ke Jaksa

Pelimpahan berkas dilakukan Senin (2/10) dan akan diperiksa terlebih dahulu oleh pihak kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Pelaku Bullying Siswi SMP di Depok Ditangkap, Ini Motif Pelaku Menganiaya Korban
Pelaku Bullying Siswi SMP di Depok Ditangkap, Ini Motif Pelaku Menganiaya Korban

Peristiwa perundungan itu terjadi pada Sabtu (28/10) lalu.

Baca Selengkapnya
Begini Kondisi Siswa SMP Diduga Korban Bullying di Bekasi Sebelum Meninggal Dunia
Begini Kondisi Siswa SMP Diduga Korban Bullying di Bekasi Sebelum Meninggal Dunia

Kondisi siswa SMP, F (12) yang menjadi korban bullying saat bersekolah di SDN Jatimulya 09, Tambun Selatan terus menurun sebelum akhirnya meninggal dunia.

Baca Selengkapnya