Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Ahok, pelapor sebut Bareskrim hadirkan saksi tak berkompeten

Kasus Ahok, pelapor sebut Bareskrim hadirkan saksi tak berkompeten Bareskrim gelar perkara penistaan agama. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Angkatan Muda Muhammadiyah, salah satu pihak pelapor kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuding Polri telah menghadirkan saksi yang tidak berkompeten dalam gelar perkara secara terbuka kasus penistaan tersebut.

"‎Kami ikuti betul secara real time proses gelar perkara, kami apresiasi prosesnya yang cukup bagus dan lengkap. Namun ada beberapa kritikan," kata Perdik Kasman salah satu perwakilan dari Angkatan Muda Muhammadiyah di Komplek Mabes Polri, Selasa (15/11).

Menurut dia, saksi ahli yang dihadirkan dari Bangka Belitung tidak relevan. Alasannya, saksi ahli yang dihadirkan dari Bangka Belitung itu merupakan Timses Ahok saat Pilkada 2007 silam.

Kemudian, Perdik juga menyebut saksi ahli lain yang dihadirkan dalam gelar perkara tidak sesuai dengan keahliannya. Termasuk, saksi ahli agama yang menafsirkan alquran.

Dia menilai Bareskrim seharusnya tidak perlu lagi menghadirkan saksi ahli agama dengan dalil MUI sudah menyatakan jika pernyataan Ahok telah menistakan agama.

"Tidak perlu datangkan saksi ahli agama dengan banyak gelar, fatwa MUI saja sudah cukup," pungkas Perdik.

Sekedar informasi, gelar perkara kasus dugaan penistaan agama masih berlangsung di ruang Rupatama, Mabes Polri. Saat ini, saksi ahli dari Polri tengah memberikan pendapat terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut.

Gelar perkara sendiri dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto dengan didampingi Ketua STIK PTIK Irjen Sigit Hardjanto dan Saksi Ahli Bidang Manajemen Irjen Arif Sulistyo.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP