Kasus ABG 16 Tahun Diperkosa Berkali-kali, Polres Parimo Dalami Keterlibatan Polisi
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Parigi Moutong (Parimo) masih mendalami dugaan keterlibatan seorang anggota Polri inisial HST dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Polres Parimo berjanji akan terbuka dan profesional terkait penyelidikan kasus ini.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Parimo, Inspektur Satu Jan Turangan meluruskan pemberitaan terkait kasus pemerkosaan dialami korban inisial RI (16). Turangan menyebut kasus tersebut sebenarnya masuk dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
"Ini yang perlu kita luruskan ya, bahwasanya ini bukan perkara pemerkosaan terhadap anak. Tetapi ini perkara persetubuhan anak di bawah umur," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (29/5).
Polisi Sebut Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan?
Turangan menjelaskan, kasus tersebut masuk dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur setelah penyidik melakukan pemeriksaan. Ia menyebut hasil pemeriksaan oleh penyidik, tidak ditemukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban.
"Jadi untuk sementara penyidik menyimpulkan ini bukan perbuatan pemerkosaan yang diawali dengan ancaman dan kekerasan. Tetapi ini hasil yang dilakukan oleh penyelidik, pemeriksaan hasilnya perbuatan persetubuhan kepada anak yang di bawah umur," kata dia.
Apalagi, korban mendapatkan uang senilai Rp40-100 ribu dari para tersangka. Selain uang, korban juga mendapatkan sejumlah barang, termasuk telepon genggam.
"Sepuluh orang yang sudah kami tetapkan tersangka itu kan perbuatannya dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda. (Korban) Selalu diiming-imingi atau sesuatu ada berupa uang mulai Rp40-100 ribu. Ada juga dalam bentuk barang, bahkan ada juga handphone," kata dia.
Keterlibatan Polisi Pengakuan Korban
Sementara terkait keterlibatan seorang personel Polri inisial HST, Turangan mengaku penyidik masih melakukan pendalaman. Turangan menyebut keterlibatan HST hanya berdasarkan keterangan dari korban.
"Kalau itu kan sebelas, ada tambah satu dugaan keterlibatan oknum anggota Polri. Itu juga masih dilakukan pendalaman dan itu berdasarkan dari keterangan korban," kata dia.
Turangan menegaskan penyidik Polres Parimo akan profesional dalam menangani kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan oknum Polri. Jika nantinya berdasarkan penyidikan ada ditemukan fakta dan alat bukti keterlibatan seorang polisi, pihaknya akan tegas dan terbuka.
"Penyidik Polres Parimo akan profesional dalam menangani kasus ini. Apabila nanti terbukti oknum polisi dengan fakta atau alat bukti yang dimiliki oleh penyidik dimungkinkan untuk proses penyidikan, kita akan terbuka untuk hal itu," tegasnya.
Turangan mengungkapkan seorang anggota Polri yang diduga terlibat tersebut bukan merupakan personel dari Polres Parimo. Berdasarkan informasi beredar, HST merupakan personel Brimob.
"Bukan (tugas di Polres Parimo)," ucapnya.
Kronologi Dugaan Pemerkosaan ABG
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Parigi Moutong (Parimo) menetapkan sepuluh orang tersangka kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur inisial RI (16). Dari sepuluh orang tersangka, di antaranya berprofesi sebagai kepala desa dan guru.
Kepala Polres Parimo, Ajun Komisaris Besar Yudy Arto Wiyono membenarkan terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Yudy menjelaskan awalnya lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Awalnya kita tetapkan lima orang tersangka kasus asusila terhadap RI, yakni EK alias MT, ARH alias AF, AR, AK dan HR," ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/5).
Setelah dilakukan pengembangan, jumlah tersangka bertambah lima lagi. Lima tersangka baru yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.
"Setelah kita periksa saksi korban, orang tuanya dan juga teman-temanya, tersangka bertambah lima orang lagi. sehingga total kami menentapkan 10 orang tersangka," bebernya.
Yudy menjelaskan RI pertama kali menjadi korban rudapaksa pada April 2022 hingga Januari 2023. Ia menyebut RI mengalami tindak asusila oleh para tersangka terjadi di sejumlah tempat.
"Jadi ada beberapa tempat kejadian asusila itu dilakukan. Kejadiannya ini mulai dari April 2022 dan Januari 2023," kata dia.
Yudy mengungkapkan dari sepuluh orang tersangka, dua diantaranya adalah seorang guru dan kepala desa. Sementara terkait pengakuan korban tentang seorang anggota Polri, berinisial HST juga melakukan tindak asusila, Yudy mengaku masih mendalami.
"Tersangka ARH alias AF merupakan seorang guru dan sudah enam kali menyetubuhi korban. Ada juga seorang kades," ungkapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tragis pelaku beraksi saat anaknya tengah tertidur pulas
Baca SelengkapnyaKapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo ikut turun lapangan bersama anggotanya saat tengah berpatroli malam.
Baca SelengkapnyaKompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaSaat mengetahui pilihan sang putra, sosok sang ayah disebut sempat merasa kaget.
Baca SelengkapnyaDi hari pertambahan usia ia justru mendapatkan kado terindah atas keberhasilan anaknya yang menjadi seorang polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan seorang komandan menghukum anak buahnya yang salah dalam melakukan sikap hormat.
Baca Selengkapnya