Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasatker SPAM PUPR Dituntut 8 Tahun Penjara

Kasatker SPAM PUPR Dituntut 8 Tahun Penjara Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Anggiat Partunggul Nahot Simarmare, dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Ia dianggap terbukti menerima suap Rp4,9 miliar dan USD 5 ribu dari dua perusahaan pengerjaan proyek air.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anggiat Partunggul Nahot Simaremare berupa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan," ucap jaksa, Jakarta, Rabu (17/7).

Suap diterima Anggiat sejak 2014 hingga 2018. Modus penerimaan suap yang dilakukan Anggiat mempermudah pengawasan proyek yang dilakukan dua perusahaan tersebut dan memperlancar anggaran kegiatan tersebut.

Jaksa merinci penerimaan suap PT WKE dan PT TSP dilakukan sebanyak 17 kali.

Sumber suap dari PT WKE dengan rentang waktu 2014 hingga 2016 sejumlah Rp1,1 miliar dengan rincian sebagai berikut;

- Rp100 juta pada 13 November 2014- Rp238 juta pada 26 November 2014- Rp190 juta pada 30 Desember 2014- Rp318 juta pada 30 Juni 2015- Rp225 juta pada 1 Maret 2016

Pada bulan Maret hingga Juni 2016, Budi mengusulkan usulan baru dengan nama PT TSP.

Suap kembali diterima Anggiat dari PT TSP secara bertahap dengan total Rp2,6 miliar dan USD 5 ribu untuk proyek-proyek berikut.

Proyek Konstruksi Pembangunan SPAM Paket 1 Kawasan KSPN Danau Toba Provinsi Sumatera Utara tahun 2017-2018. Nilai kontrak Rp28.945.958.000. Proyek oleh PT WKE dan Pat Profitama Gloraria.

PT WKE menggarap proyek Pembangunan SPAM Regional Umbulan-Offtake Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2019 dengan nilai kontrak Rp73.965.587.000.

Proyek pekerjaan Konstruksi Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung dengan nilai kontrak Rp210.023.000.000. Dikerjakan PT WKE bersama PT Nindya Karya.

Sebagaimana dakwaan jaksa, Anggiat didakwa menerima gratifikasi. Namun dikarenakan telah mengembalikan seluruh hasil penerimaan gratifikasi ia tidak lagi dituntut uang pengganti.

Jaksa pun mendakwa Anggiat dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/lia)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar Pranowo: BUMN Tak Boleh Punya Cucu dan Cicit Perusahaan

Ganjar Pranowo: BUMN Tak Boleh Punya Cucu dan Cicit Perusahaan

Ganjar ingin agar operasional bisnis perusahaan BUMN tidak merugikan sektor swasta hingga UMKM.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

Perempuan di Malang Ditangkap Setelah Kemas Ulang Beras Subsidi Jadi Beras Premium

EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
62.217 Pemilih Terdaftar Ikut Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

62.217 Pemilih Terdaftar Ikut Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Jumlah DPT tersebut diperoleh dari hasil pemutakhiran data diplenokan saat rapat pada Minggu (3/3) malam waktu setempat.

Baca Selengkapnya
Pria ini Kena Tipu Ratusan Juta Malah Tambah Sukses, Padahal Cuma Jualan Bawang Goreng

Pria ini Kena Tipu Ratusan Juta Malah Tambah Sukses, Padahal Cuma Jualan Bawang Goreng

Sempat ditipu hingga ratusan juta, pengusaha bawang goreng satu ini justru makin sukses dengan penghasilan mencapai ratusan juta.

Baca Selengkapnya
Pertolongan Pertama Jika Disengat Ulat Kucing yang Disebut Sangat Beracun dan Mematikan

Pertolongan Pertama Jika Disengat Ulat Kucing yang Disebut Sangat Beracun dan Mematikan

Media sosial tengah dihebohkan dengan kabar ulat kucing. Ulat bulu ini disebut-sebut sangat beracun dan mematikan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Jejak Sukses Pengrajin Tahu, Hidup Sejahtera Berkat KUR BRI

Jejak Sukses Pengrajin Tahu, Hidup Sejahtera Berkat KUR BRI

Usaha tempe dan tahu di rumah produksi Primkopti Lenteng Agung begitu menggeliat berkat dana KUR BRI

Baca Selengkapnya