Karantina NTT Musnahkan 9,4 Ton Telur Busuk Senilai Rp300 Juta, Jaga Keamanan Pangan

Balai Karantina NTT musnahkan 9.400 kg telur busuk senilai Rp300 juta yang tidak memenuhi standar sanitasi. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan pangan dan mencegah penyakit.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Karantina NTT Musnahkan 9,4 Ton Telur Busuk Senilai Rp300 Juta, Jaga Keamanan Pangan
Balai Karantina NTT musnahkan 9.400 kg telur busuk senilai Rp300 juta yang tidak memenuhi standar sanitasi. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan pangan dan mencegah penyakit. (AntaraNews)

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (NTT) baru-baru ini melakukan pemusnahan besar-besaran. Sebanyak 9.400 kilogram telur senilai sekitar Rp300 juta dimusnahkan di Kupang. Tindakan ini diambil karena produk tersebut tidak memenuhi standar sanitasi yang ditetapkan.

Kepala Karantina NTT, Simon Soli, menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah langkah krusial. Tujuannya adalah untuk menjaga keamanan pangan masyarakat. Selain itu, langkah ini juga melindungi dari potensi penyakit bawaan pangan yang berbahaya.

Telur-telur tersebut ditemukan dalam satu kontainer yang berasal dari Kediri, Jawa Timur. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dipendam di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Hal ini untuk memastikan tidak ada dampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

Alasan Pemusnahan dan Standar Keamanan Pangan

Simon Soli menegaskan bahwa meskipun telur adalah produk konsumsi sehari-hari, standar sanitasi harus tetap dipenuhi. Produk yang sudah rusak wajib dimusnahkan demi keamanan konsumen. Ini adalah upaya serius dari Karantina NTT untuk melindungi kesehatan masyarakat.

"Meskipun telur merupakan produk konsumsi sehari-hari, standar sanitasi tetap harus dipenuhi agar aman dikonsumsi. Apabila produk sudah rusak, maka tindakan pemusnahan wajib dilakukan," ujar Simon Soli. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap regulasi.

Metode pemusnahan dengan dipendam dalam tanah di TPA dipilih secara cermat. Tujuannya agar tidak menimbulkan bau maupun pencemaran lingkungan. Proses ini juga memastikan tidak ada bagian produk yang dapat diselundupkan atau dimanfaatkan kembali. Seluruh kegiatan pemusnahan diawasi langsung oleh petugas Karantina NTT.

Kronologi Penemuan dan Kondisi Telur Rusak

Penemuan telur busuk ini bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh Ketua Tim Karantina Hewan, Susanto Nugroho. Pemeriksaan dilakukan pada alat angkut asal Kediri, Jawa Timur. Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dan media pembawa.

Susanto menjelaskan, "Saat kami melakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan media pembawa yang dilaporkan. Dalam dokumen hanya telur ayam sedangkan dalam kontainer terdapat pula jenis telur yang berbeda, yakni telur puyuh dan telur bebek." Perbedaan ini menimbulkan kecurigaan awal.

Selain perbedaan jenis telur, nama alat angkut juga tidak sesuai dengan laporan. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa telur-telur tersebut telah mengalami pembusukan parah. Cangkang telur juga ditemukan berjamur, menunjukkan kondisi sanitasi yang sangat buruk.

Kondisi ini diduga kuat akibat sanitasi yang kurang memadai selama proses pengiriman. Selain itu, alat transportasi yang digunakan juga dinilai tidak layak. "Berdasarkan ketentuan perkarantinaan, produk yang sudah rusak wajib dimusnahkan untuk mencegah risiko bagi kesehatan masyarakat," tambah Susanto.

Implementasi Undang-Undang Karantina

Tindakan pemusnahan telur busuk ini merupakan bentuk implementasi tegas dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Undang-undang ini mengatur tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Karantina NTT berkomitmen penuh menjalankan regulasi ini.

UU tersebut bertujuan untuk mencegah masuk dan menyebarnya hama penyakit. Regulasi ini juga melindungi wilayah Indonesia dari potensi ancaman biologis. Oleh karena itu, setiap produk yang tidak memenuhi standar akan ditindak sesuai hukum.

Kepatuhan terhadap UU Karantina sangat penting untuk menjaga integritas pangan nasional. Balai Karantina NTT terus berupaya memastikan semua produk yang masuk atau keluar wilayah memenuhi persyaratan. Hal ini demi menjamin kesehatan dan keselamatan konsumen di seluruh Indonesia.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi