Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolda Jabar keluarkan maklumat demo 2 desember, ini poinnya

Kapolda Jabar keluarkan maklumat demo 2 desember, ini poinnya Demo 4 November. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kapolda Jabar Irjen Pol Bambang Waskito mengeluarkan surat maklumat terkait aksi demonstrasi 2 Desember mendatang. Maklumat bernomor Mak/01/XI/2016 itu dikeluarkan Bambang di Bandung pada 23 November 2016.

Dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (23/11) terdapat delapan poin disampaikan Bambang dalam isi maklumat tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Jenderal polisi bintang dua tersebut meminta agar penanggung jawab dan peserta unjuk rasa nanti mematuhi delapan poin yang tertuang dalam pemberitahuan tersebut.

"Pertimbangan rencana aksi unjuk rasa di Jakarta pada 25 November dan 2 Desember 2016, guna terpeliharanya situasi kamtibmas yang kondusif dan demi terciptanya rasa aman di masyarakat serta melindungi hak asasi manusia, perlu mengeluarkan maklumat penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum," ujarnya.

Berikut isinya delapan poin dalam maklumat tersebut :

1. Dalam menyampaikan pendapat di muka umum, mematuhi pembatasan waktu yang telah ditentukan, memenuhi hak dan kewajibannya serta mematuhi UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan sebelum pelaksanaan agar memberitahukan tiga hari sebelumnya secara tertulis kepada kepolisian setempat.

2. Tidak mengirimkan massa dalam jumlah besar untuk mengikuti aksi unjuk rasa di maksud, untuk penyelesaian permasalahan hukum berikan kepercayaan kepada Polri dan Pemerintah, yakinlah bahwa Polri dan Pemerintah, dapat menyelesaikan perkara ini secara profesional, normatif, transparan, dan berkeadilan.

3. Tidak membawa alat peralatan yang dapat berpotensi terjadinya perbuatan pidana, dengan membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menguasai senjata api, amunisi atau bahan peledak, penusuk dan alat pemukul dapat di kenakan sanksi hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya 10 sampai 20 tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

4. Tidak menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan, supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, dapat dikenakan sanksi hukuman penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP.

5. Tidak menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dan menimbulkan rasa kebencian permusuhan individu, atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik, media sosial, dapat dikenakan sanksi pidana paling lama enam tahun penjara atau paling banyak denda Rp 1 miliar, sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

6. Tidak melawan perintah, menghalangi-halangi, atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya dan berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh petugas yang berhak, dapat dikenakan sanksi hukuman 4 bulan 2 minggu atau denda Rp 9.000, sebagaimana dimaksud Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.

7. Para pihak yang mendukung dan memberikan fasilitas, sarana prasarana kepada pengunjuk rasa yang melakukan perbuatan pidana dapat dikenakan sanksi sebagai turut serta atau intelectual dader sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

8. Pada saat melaksanakan unjuk rasa dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu jalan (Tol, Arteri dan Khusus) sebagaimana dimaksud pada UU Nomor 38 Tahun 2004 Pasal 12 ayat (1) dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Wakapolda Banten Kaget dengan Orang Sipil Ini yang Selalu Tahu Kegiatan Polisi 'Di mana Ada Pengamanan Disitu Ada Kang Asep'
Wakapolda Banten Kaget dengan Orang Sipil Ini yang Selalu Tahu Kegiatan Polisi 'Di mana Ada Pengamanan Disitu Ada Kang Asep'

Berikut momen Wakapolda Banten bertemu orang sipil yang selalu tahu kegiatan polisi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Saksi AMIN Ungkap Polda Jateng Sempat Kumpulkan Ratusan Kades Jelang Pilpres 2024, Lapor Bawaslu Tapi Dinyatakan Tak Lengkap
Saksi AMIN Ungkap Polda Jateng Sempat Kumpulkan Ratusan Kades Jelang Pilpres 2024, Lapor Bawaslu Tapi Dinyatakan Tak Lengkap

Pemanggilan kepala desa seluruh Karanganyar oleh Polda Jateng itu dilakukan pada 29 November 2023. Total, ada 176 kepala desa

Baca Selengkapnya
Demo di Kantor Gubernur Jambi Ricuh, Ibu Hamil Lima Bulan Terinjak Aparat
Demo di Kantor Gubernur Jambi Ricuh, Ibu Hamil Lima Bulan Terinjak Aparat

Korban sempat mengalami pendarahan dan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel
Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel

Kuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Mangkir Pemeriksaan Malah Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Ini Reaksi Polisi
Siskaeee Mangkir Pemeriksaan Malah Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, Ini Reaksi Polisi

Gugatan tersebut telah teregister pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. dan sidang perdananya sudah ditetapkan pada 22 Januari 2024

Baca Selengkapnya
Pedagang di Jakbar Temukan Sekantong Plastik Berisi Peluru dan Granat
Pedagang di Jakbar Temukan Sekantong Plastik Berisi Peluru dan Granat

Seorang pedagang dikagetkan dengan temuan sekantong plastik. Plastik tersebut berisi peluru dan granat di pinggir kali.

Baca Selengkapnya