Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kapolda Bali jemput dua napi kabur yang tertangkap di Timor Leste

Kapolda Bali jemput dua napi kabur yang tertangkap di Timor Leste Napi asing kabur dari Lapas Kerobokan. ©2017 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Proses hukum yang berlarut terhadap dua tahanan yang kabur dari LP Kerobokan Bali, di Pengadilan Distrik Dili, memaksa Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Rheinard Golose harus menginap semalam di Dili, ibu kota Timor-Leste.

Golose bersama timnya tiba di Dili hanya sehari setelah Dimitir Nikolan Ilev (napi WN Bulgaria) dan Sayed Muhamad Said (napi WN India) ditangkap aparat kepolisian Timor-Leste.

Pada Jumat (24/6) sekitar pukul 02.30 waktu Timor-Leste, Kapolda Bali dan 17 anak buahnya mendarat di Bandara Internasionál Nicolau Lobato, Dili menggunakan pesawat carteran bernomor lambung PK-TWN.

"Kapolda Bali datang lengkap dengan tim. Mereka akan menjemput dua Warga Negara Asing (WNA) yang berhasil kami tangkap kemarin," kata Kepala Kepolisian Timor-Leste, Komisaris Julio da Costa Hornay kepada wartawan, kemarin.

Hornay tidak bisa memastikan kedua buronan Polda Bali itu bisa segera dipulangkan ke Bali, hari itu juga. Pasalnya, sesuai dengan UU negara, pihak Kejaksaan Agung Timor-Leste harus melakukan gelar perkara kedua WNA itu ke Pengadilan Distrik Dili.

"Saya belum bisa memastikan soal urusan deportasi. Kami harus menunggu proses hearing di Pengadilan Distrik Dili. Meski demikian, kami sedang mengupayakan dan membicarakan hal ini dengan pihak Kejaksaan Agung Timor-Leste. Jika prosesnya bisa cepat, hari ini juga (Jumat) kedua orang tersebut bisa diterbangkan ke Bali," kata Hornay

Pulang ke Bali

Usai menjalani proses hearing di Pengadilan Distrik Dili dan proses deportasi yang dilakukan pihak Imigrasi Timor-Leste, Dimitir Nikolan Ilev dan Sayed Muhamad Said akhirnya bisa diterbangkan ke Bali.

"Atas nama pemerintah Indonesia, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah Timor-Leste, terutama kepada jajaran kepolisian negara ini yang telah berhasil membantu POLRI menangkap kembali, dua orang buronan kami pada hari Kamis lalu di Dili," kata Irjen Pol Petrus Golose kepada wartawan sesaat sebelum meninggalkan Dili, Sabtu (24/6).

Dimitir Nikolan Ilev, terpidana kasus pencucian uang dan Sayed Muhamad Said, terpidana kasus Narkoba adalah tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Bali yang beberapa pekan lalu dikabarkan melarikan diri bersama dua rekan mereka lainnya, Shaun Edward Davidson (warga negara Australia) dan Tee Kok Ming (warga negara Malaysia).

Ilev dan Said ditangkap aparat kepolisian Timor-Leste di sebuah hotel mewah yang lokasinya hanya beberapa langkah dari rumah tinggal mantan Presiden dan Perdana Menteri Timor-Leste, Xanana Gusmao pada Kamis (23/6).

Dari hasil pemeriksaan, kedua terpidana itu diketahui telah berada di Dili sejak Selasa (21/6). Keduanya mendarat di Dili dengan mencarter sebuah perahu motor dari wilayah Pulau Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Polisi Timor-Leste menyita uang sekitar USD 7.000 dari kamar hotel nomor 1033, tempat kedua napi itu menginap. Keduanya membawa uang dalam bentuk pecahan rupiah dan dolar AS.

Dimitir dan Sayed selanjutnya ditahan di Markas Besar Kepolisian Timor-Leste, setelah polisi mendapat surat perintah penahanan dari Kejaksaan Agung Timor-Leste. Sabtu siang keduanya diterbangkan ke Bali dibawah pengawalan aparat Polda Bali.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hilang di Timor Leste, WN China Lagi Teliti Pertambangan Tewas Tanpa Busana di Perbatasan

Hilang di Timor Leste, WN China Lagi Teliti Pertambangan Tewas Tanpa Busana di Perbatasan

Di lokasi yang berjarak kurang lebih delapan meter ditemukan satu buah handphone, sepatu, tas, linggis dan kacamata yang diduga milik korban.

Baca Selengkapnya
Jokowi-PM Timor Leste Sepakat Dorong Penyelesaian Perundingan Batas Negara

Jokowi-PM Timor Leste Sepakat Dorong Penyelesaian Perundingan Batas Negara

Ini merupakan kunjungan resmi perdana Xanana Gusmao sejak dilantik menjadi PM pada Juli 2023 lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Timnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali

Baca Selengkapnya
Jokowi Dianugerahi Gelar Marambe Ambaralla Palunglaa Porodisa dari Talaud, Ini Artinya

Jokowi Dianugerahi Gelar Marambe Ambaralla Palunglaa Porodisa dari Talaud, Ini Artinya

Proses penganugerahan gelat itu diberikan saat Jokowi tiba di Bandara Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Pencarian WN Taiwan Hilang Akibat Kapal Terbalik di Pulau Seribu Diperluas, Penyelam Menyisir Lokasi Kejadian

Pencarian WN Taiwan Hilang Akibat Kapal Terbalik di Pulau Seribu Diperluas, Penyelam Menyisir Lokasi Kejadian

Pencarian kembali dilanjutkan setelah cuaca mendukung pada Selasa (12/3) pagi.

Baca Selengkapnya
Kedatangan Cawapres Gibran di Bali Disambut Spanduk Sindiran

Kedatangan Cawapres Gibran di Bali Disambut Spanduk Sindiran

Gibran datang ke Bali. Sejumlah spanduk dipasang di Kota Denpasar

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana

Baca Selengkapnya