Kapolda Aceh Ungkap Ketidaktahuan Motif Eks Anggota Brimob Gabung Tentara Rusia
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menyatakan tidak mengetahui motif eks anggota Brimob gabung tentara Rusia, Bripda Muhammad Rio, yang kini diduga telah berada di Rusia.
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah mengungkapkan ketidaktahuannya mengenai motif mantan anggota Satuan Brimob Polda Aceh, Bripda Muhammad Rio, yang diduga bergabung dengan tentara Rusia. Peristiwa ini mencuat setelah Bripda Muhammad Rio diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Ia diketahui telah meninggalkan tugas tanpa izin dan terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut Kapolda, Bripda Muhammad Rio tidak lagi aktif secara fisik sebagai anggota Polri sejak disidang kode etik terkait perkara KDRT beberapa waktu lalu. Informasi terbaru menunjukkan bahwa yang bersangkutan berangkat dari Jakarta menuju Rusia melalui China pada 19 Desember 2025. Kini, indikasi kuat menyebutkan bahwa ia sudah berada di Rusia.
Pernyataan ini disampaikan Irjen Pol Marzuki Ali Basyah di Banda Aceh pada Sabtu, 17 Januari. Pihak kepolisian masih belum bisa mendalami lebih jauh motif di balik keputusan Bripda Muhammad Rio untuk bergabung dengan pasukan militer asing tersebut.
Status Keanggotaan dan Ketidaktahuan Motif
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui alasan spesifik di balik keputusan Bripda Muhammad Rio bergabung dengan tentara Rusia. Ia belum sempat bertemu langsung dengan mantan anggotanya tersebut untuk mendalami motifnya. Ketidaktahuan motif eks anggota Brimob gabung tentara Rusia ini menjadi fokus utama penyelidikan awal.
Irjen Pol Marzuki Ali Basyah juga menegaskan bahwa Bripda Muhammad Rio sudah tidak layak lagi menjadi anggota Polri. Hal ini disebabkan oleh rekam jejak pelanggaran yang serius selama masa dinasnya. Ia telah dihukum dua kali dalam perkara KDRT serta dihukum karena meninggalkan tugas tanpa izin atau desersi.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto sebelumnya mengonfirmasi bahwa Bripda Muhammad Rio telah diberhentikan sebagai anggota Polri. Pemberhentian ini merupakan hasil dari sidang kode etik yang dijalaninya. Sidang tersebut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atas Bripda Muhammad Rio.
Riwayat Pelanggaran dan Pemberhentian Tidak Hormat
Bripda Muhammad Rio memiliki catatan disipliner yang buruk selama menjadi anggota Polri. Ia terlibat dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan dirinya harus menjalani sidang kode etik. Pelanggaran ini menjadi salah satu faktor utama yang mendasari keputusan institusi.
Selain kasus KDRT, Bripda Muhammad Rio juga terbukti melakukan desersi, yaitu meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan satuan. Kombes Pol Joko Krisdiyanto menjelaskan bahwa tindakan desersi ini merupakan pelanggaran berat. Kedua pelanggaran ini secara kumulatif membuat yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Polri.
Proses pemberhentian Bripda Muhammad Rio telah melalui mekanisme yang berlaku dalam institusi kepolisian. Sidang kode etik memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat. Keputusan ini diambil untuk menjaga marwah dan profesionalisme Korps Bhayangkara.
Sumber: AntaraNews