Kantongi Nama dan Foto, 45 Artis dan Model Terlibat Prostitusi Online Bakal Diperiksa
Merdeka.com - Polisi terus berupaya membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan artis dan model di Jakarta. Rencananya, polisi akan memeriksa 45 artis yang diduga menjadi anak buah muncikari ES.
"Kemarin kan sudah dua yang diperiksa (Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila), jadi tinggal 43, nanti kita panggil beberapa oknum secara marathon, secara bergantian," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (7/1).
Ia menambahkan, selain mendapatkan nama-nama yang diduga terlibat jaringan prostitusi online di bawah muncikari ES dan TN, penyidik juga sudah mengantongi foto-foto artis dan model.
"Nama-nama sudah kami pegang semuanya, tarifnya juga sudah ada, sesuai dengan tingkat kepopulerannya. Termasuk fotonya juga sudah ada," katanya.
Terkait dengan tarif dan fee artis atau model tersebut, antara satu dengan lainnya memiliki harga yang berbeda. Hal itu tergantung dari tingkat kepopuleran sang artis. Semakin populer, maka tarifnya akan semakin mahal.
"Perjanjiannya DP 30 persen, setelah ketemu baru pelunasan. Masing-masing bervariasi, ada yang terima 25 persen, baru sisanya dibagi-bagi. Kayak kemarin dibagi langsung Rp 35 juta diambil korban, dan sisanya baru dibagi," ujarnya.
Sebelumnya, dalam kasus prostitusi online artis yang melibatkan dua artis Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila, Polda Jatim telah menetapkan dua orang menjadi tersangka yakni ES dan TN. Keduanya merupakan muncikari.
Dirkrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan menerangkan kedua tersangka tersebut berperan mempromosikan para artis atau selebgram melalui media sosial khususnya instagram.
"Kemudian kedua muncikari tersebut memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi," kata Yusep.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 27 ayat (1) jungto Pasal 45 ayat (1) Undang Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang ITE. Mereka juga diancam dengan Pasal 296 jungto Pasal 506 KUHP.
Namun, pengusaha berinisial R, pria hidung belang yang memesan Vanessa Angel dan Avriellya Shaqqila, dipastikan lolos dari jeratan hukum. Sebab, tidak ada peraturan perundang-undangan yang dianggap dapat menjerat pemakai atau pengguna jasa prostitusi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, tidak ada pasal regulasi dalam undang-undang, ketika seseorang memakai jasa prostitusi.
"Dalam undang-undang memang tidak ada regulasi. Kita ini kan hanya menjalankan regulasi," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaViral seorang wanita open BO sengaja pakai foto orang lain untuk tarik pelanggan, berakhir dilabrak pemilik foto asli.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pendapat tersebut hanya alasan munafik yang dipakai untuk mematikan bisnis hiburan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolwan cantik beraksi di jalan raya, beri imbauan pengendara untuk tertib berlalu lintas. Ini sosoknya.
Baca SelengkapnyaDia bertemu penumpang wanita cantik asal Inggris yang begitu ramah.
Baca SelengkapnyaViral takjil di Kudus ramai pembeli laki-laki. Bahkan dagangannya sampai ludes terjual.
Baca SelengkapnyaBerjuang Demi Rupiah Sampai Lupa Cinta, Sopir Truk Wanita Cantik Pembawa Pasir Ini Taklukan Tanjakan Ekstrem
Baca SelengkapnyaMantan pejabat MA terjerat kasus suap senilai Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp630 juta
Baca Selengkapnya