Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kalapas Narkotika Cipinang kewalahan HP marak di sel

Kalapas Narkotika Cipinang kewalahan HP marak di sel LP Cipinang. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Maraknya penggunaan handphone (HP) yang dilakukan narapidana di dalam lapas menjadi PR besar bagi kalapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Cipinang, Thurman Hutapea mengaku kewalahan dengan masih banyaknya handphone yang digunakan warga binaan.

"Para narapidana dengan berbagai modus selalu berhasil mengelabui petugas menyelundupkan HP ke dalam lapas," ujarnya kepada wartawan, saat ditemui di kantornya, Kamis (13/6).

Thurman menjelaskan, masuknya ponsel ke dalam lapas dilakukan oleh para keluarga atau rekan narapidana yang datang membesuk. Berbagai modus pun kerap kali digunakan untuk dapat memasukkan barang yang dilarang tersebut.

"Dalam razia yang terus kami lakukan selalu mendapati HP, mereka masukan dengan berbagai modus. Ada yang tidak langsung berupa HP. Baterainya dulu, lalu cashing HP. Bahkan terakhir, di dalam gula ada headset HP, beruntung alat pemindai X-ray kami sudah bekerja dengan baik," jelasnya.

Untuk mengantisipasi tersebut, Thurman menjelaskan pihak lapas juga telah menggunakan Jammer atau alat pengacak sinyal yang dipasang di dalam area lapas untuk melumpuhkan sistem komunikasi milik para narapidana.

"Jammer yang terpasang saat ini memiliki batas frekuensi. Jammer hanya dapat mengacak sinyal dengan frekuensi yang biasa digunakan oleh HP GSM, sementara HP dengan frekuensi CDMA masih dapat menembus alat pengacak sinyal," jelasnya.

Menurut Thurman, Kelemahan tersebut lah yang digunakan para napi narkotika untuk mengendalikan bisnis narkobanya di dalam lapas melalui ponsel.

"Dan HP CDMA itu yang digunakan mereka. HP seperti itu murah, sudah seperti membeli kacang. Diambil hari ini, besok sudah ada lagi," katanya.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menciduk seorang napi Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Dari hasil pengungkapan pabrik pembuatan narkotika golongan I jenis ekstasi disebut napi bernama Niko diduga menjadi otak produksi barang haram tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, Niko diduga mengendalikan jaringan dari balik Lapas Cipinang. Pria berperawakan tinggi besar dengan tato di sekujur tubuhnya, merupakan napi dengan hukuman 17 tahun penjara dan baru menjalankan 2,5 tahun. Selain itu kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2011. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP